Datang Penuhi Panggilan dan Diperiksa, Akankah Rizky Billar Jadi Tersangka?

Purwokerto

Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:44 WIB
Datang Penuhi Panggilan dan Diperiksa, Akankah Rizky Billar Jadi Tersangka?
rizky billar

PURWOKERTO.SUARA.COM Penyidik Polres Jakarta Selatan memeriksa Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT, pada Rabu (12/10/2022) setelah sebelumnya tidak datang memenuhi panggilan. Dikabarkan Billar yang minta sendiri pemeriksaan dipercepat jadi hari ini.

"Sudah datang, lagi diperiksa," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam pesannya kepada awak media.

Rizky Billar memenuhi panggilan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi pengacara.

Lalu apakah Rizky Billar akan ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan Rizky Billar bisa saja menjadi tersangka atas kasus tersebut mengingat status perkara sudah naik ke tahap penyidikan.

Penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus melibatkan dirinya dengan sang istri Lesti Kejora. Polisi menjelaskan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar dapat langsung ditahan jika dua alasan objektif dan subjektif terpenuhi.

"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

Alasan Objektif dan Subjektif

Penahanan hanya dapat dikenakan pada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, merupakan alasan objektif. Ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara alasan subjektif diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Isinya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

Dalam kasus Rizky Billar, sejauh ini baru alasan objektif yang sudah terpenuhi. Sebab Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (irumacezza)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Besok Diperiksa, Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Viral di Medsos

Besok Diperiksa, Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Viral di Medsos

Purwokerto | Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:27 WIB

Kasus KDRT Lesti Kejora Naik ke Penyidikan, Rizky Billar Masih Berstatus Saksi

Kasus KDRT Lesti Kejora Naik ke Penyidikan, Rizky Billar Masih Berstatus Saksi

Purwokerto | Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:54 WIB

Penjaga Rumah Lesti dan Billar Turut Dimintai Keterangan Kasus Dugaan KDRT

Penjaga Rumah Lesti dan Billar Turut Dimintai Keterangan Kasus Dugaan KDRT

Purwokerto | Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:41 WIB

Terkini

IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun

IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:32 WIB

Hampir 30 Tahun Negosiasi, Perjanjian Dagang RI-AS Tak Kunjung Rampung

Hampir 30 Tahun Negosiasi, Perjanjian Dagang RI-AS Tak Kunjung Rampung

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:27 WIB

Sawit dan Karet Kuasai 2,8 Juta Hektare, Mengapa PAD Sumsel Belum Maksimal?

Sawit dan Karet Kuasai 2,8 Juta Hektare, Mengapa PAD Sumsel Belum Maksimal?

Sumsel | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dorong Transformasi Digital Korporasi Indonesia, XLSMART Luncurkan ESTA Ecosystem Berbasis AI dan 5G

Dorong Transformasi Digital Korporasi Indonesia, XLSMART Luncurkan ESTA Ecosystem Berbasis AI dan 5G

Tekno | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:24 WIB

BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK

BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK

Jogja | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:20 WIB

Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!

Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:20 WIB

BAT Indonesia Kembali Raih Penghargaan HR Asia Awards, 10 Tahun Berturut-turut

BAT Indonesia Kembali Raih Penghargaan HR Asia Awards, 10 Tahun Berturut-turut

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:20 WIB

Harga BYD M6 DM di bawah Rp300 Juta, Lebih Murah dari Toyota Veloz Hybrid

Harga BYD M6 DM di bawah Rp300 Juta, Lebih Murah dari Toyota Veloz Hybrid

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:19 WIB

KRL hingga Whoosh Jadi Andalan KAI Tekan Emisi Karbon

KRL hingga Whoosh Jadi Andalan KAI Tekan Emisi Karbon

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:17 WIB

BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat

BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat

Jawa Tengah | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:17 WIB