Datang Penuhi Panggilan dan Diperiksa, Akankah Rizky Billar Jadi Tersangka?

Purwokerto | Suara.com

Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:44 WIB
Datang Penuhi Panggilan dan Diperiksa, Akankah Rizky Billar Jadi Tersangka?
rizky billar

PURWOKERTO.SUARA.COM Penyidik Polres Jakarta Selatan memeriksa Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT, pada Rabu (12/10/2022) setelah sebelumnya tidak datang memenuhi panggilan. Dikabarkan Billar yang minta sendiri pemeriksaan dipercepat jadi hari ini.

"Sudah datang, lagi diperiksa," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam pesannya kepada awak media.

Rizky Billar memenuhi panggilan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi pengacara.

Lalu apakah Rizky Billar akan ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan Rizky Billar bisa saja menjadi tersangka atas kasus tersebut mengingat status perkara sudah naik ke tahap penyidikan.

Penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus melibatkan dirinya dengan sang istri Lesti Kejora. Polisi menjelaskan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar dapat langsung ditahan jika dua alasan objektif dan subjektif terpenuhi.

"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

Alasan Objektif dan Subjektif

Penahanan hanya dapat dikenakan pada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, merupakan alasan objektif. Ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara alasan subjektif diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Isinya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

Dalam kasus Rizky Billar, sejauh ini baru alasan objektif yang sudah terpenuhi. Sebab Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (irumacezza)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Besok Diperiksa, Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Viral di Medsos

Besok Diperiksa, Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Viral di Medsos

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:27 WIB

Kasus KDRT Lesti Kejora Naik ke Penyidikan, Rizky Billar Masih Berstatus Saksi

Kasus KDRT Lesti Kejora Naik ke Penyidikan, Rizky Billar Masih Berstatus Saksi

| Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:54 WIB

Penjaga Rumah Lesti dan Billar Turut Dimintai Keterangan Kasus Dugaan KDRT

Penjaga Rumah Lesti dan Billar Turut Dimintai Keterangan Kasus Dugaan KDRT

| Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:41 WIB

Terkini

4 Sepatu Puma Palermo Termurah di Website Resmi, Paling Worth It 2026

4 Sepatu Puma Palermo Termurah di Website Resmi, Paling Worth It 2026

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 07:20 WIB

38 Kode Redeem FC Mobile 28 April 2026, Ada Peluang Dapat OVR 119 di Event TOTS

38 Kode Redeem FC Mobile 28 April 2026, Ada Peluang Dapat OVR 119 di Event TOTS

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:14 WIB

Dikepung Lawan Berat, Milomir Seslija Ogah Grusa-grusu Bawa Persis Solo Hindari Degradasi

Dikepung Lawan Berat, Milomir Seslija Ogah Grusa-grusu Bawa Persis Solo Hindari Degradasi

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 07:13 WIB

Siapa yang Tanggung Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Tabrakan Kereta Api

Siapa yang Tanggung Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Tabrakan Kereta Api

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:05 WIB

Andai Kita Bisa Kembali ke Masa Kecil: Pahitnya Jadi Dewasa di Lima Cerita

Andai Kita Bisa Kembali ke Masa Kecil: Pahitnya Jadi Dewasa di Lima Cerita

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 07:05 WIB

7 Cara agar Kualitas Video TikTok Tidak Pecah dan Buram, Pengaturan Ini Sering Terlewat

7 Cara agar Kualitas Video TikTok Tidak Pecah dan Buram, Pengaturan Ini Sering Terlewat

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:05 WIB

Profil Green SM, Taksi Listrik Vietnam yang Viral Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

Profil Green SM, Taksi Listrik Vietnam yang Viral Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:03 WIB

Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak

Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:00 WIB

Puluhan Korban Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL Dirawat Intensif di RSUD Bekasi

Puluhan Korban Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL Dirawat Intensif di RSUD Bekasi

Foto | Selasa, 28 April 2026 | 07:00 WIB

Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!

Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:00 WIB