PURWOKERTO.SUARA.COM – Kabar kurang enak yang kembali mengguncang institusi kepolisian setelah penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan penunjukan Irjen Teddy Minahasa jadi Kapolda Jawa Timur.
Keputusan Kapolri menyusul keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat dalam kasus jaringan peredaran narkoba.
"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) yang kemarin baru saja kita keluarkan TR (telegram rahasia) untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kita ganti dengan pejabat yang baru," kata Sigit dikutip Antara, Jumat (14/10/2022).
Listyo menceritakan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa Putra terlibat dalam jaringan narkoba. Ia mengaku jika tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara oleh pihak kepolisian.
Sekarang Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus oleh pihak kepolisian.
“Kasusnya terus kami tangan dan akan kita rilis updatenya ke publik," ujar Sigit.
Listyo menambahkan, awal mula pengungkapan jaringan narkoba oleh Polda Metro Jaya yang berhasil mengamankan tiga orang masyarakat sipil.
"Dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi bripka (brigadir kepala) dan anggota polisi berpangkat kompol jabatan Kapolsek," katanya.
Keterlibatan Bripka dan Kompol dalam jaringan narkoba dikembangkan dan kepada mantan Kapolres Bukittinggi berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) .
"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," ujarnya.
Seperti diketahui, Teddy Minahasa baru saja dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat per 25 Agustus 2021 menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.
Baca Juga: Damai Dengan Lesti Kejora, Akun Instagram Rizky Billar Tiba-tiba Hilang
Penunjukan Teddy Minahasa berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada.*(ANIK AS)