9 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Cilacap

Purwokerto

Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:02 WIB
9 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Cilacap
Caption : Pelaku pencabulan terhadap 9 anak di bawah umur yang berprofesi sebagai guru ngaji diamankan petugas kepolisian Polresta Cilacap. (Dokumentasi Polresta Cilacap)

PURWOKERTO.SUARA.COM, CILACAP - Sebanyak sembilan anak menjadi korban pelecehan seksual seorang guru ngaji di Kabupaten Cilacap berinisial M (41). Kasus ini mengejutkan karena pelaku melakukan pencabulan saat korban mengaji.

Kasus ini terkuak setelah seorang penyintas, anak perempuan, pulang dalam keadaan menangis. Orang tua penyintas lantas bertanya kenapa anaknya menangis. Anak itu menceritakan yang ia alami kepada orangtuanya.

"Jadi salah satu korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Dia menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku telah mencabuli korban saat sedang mengaji," kata Wakapolresta Cilacap, Kompol Suryo Wibowo SIK kepada wartawan, Rabu (18/10/2022).

Orang tua penyintas melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, polisi memeriksa M. Dari keterangan M, total ada sembilan anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam periode waktu Januari hingga Oktober 2022. 

Sembilan orang penyintas berusia 8-12 tahun dan berjenis kelamin perempuan. Pelaku mengaku melakukan pencabulan untuk memenuhi hasrat seksualnya. Dari pengakuannya, ia sudah lama menduda.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.

"Pelaku mengiming-imingi dengan memberikan uang jajan sebesar Rp 10 ribu dengan metode mengaji setiap santriwati dipanggil satu-persatu ke depan, supaya korban mau dan mudah dicabuli," ucapnya.

Menurut Kompol Suryo, tersangka sudah menjalani profesi sebagai guru ngaji sejak tahun 2019 di sebuah TPQ di Kecamatan Maos.

Kondisi korban saat ini mengalami trauma baik secara fisik maupun psikis. Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke Polresta Cilacap guna di proses sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

baca juga

Dari kejadian tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sejumlah pakaian pelaku dan korban yang dikenakan waktu kejadian pencabulan.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta," tutupnya. (Anang Firmansyah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Bener Meriah Ditangkap

Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Bener Meriah Ditangkap

Sumbar | Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:38 WIB

Pengacara Keluarga : Kemungkinan Ibu Putri Sendiri yang Lecehkan Brigadir Yosua

Pengacara Keluarga : Kemungkinan Ibu Putri Sendiri yang Lecehkan Brigadir Yosua

Purwokerto | Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:49 WIB

Perbaikan Rel Amblas Selesai, Kereta Api yang Melintas di Cilacap Bisa Lebih Cepat

Perbaikan Rel Amblas Selesai, Kereta Api yang Melintas di Cilacap Bisa Lebih Cepat

Purwokerto | Senin, 10 Oktober 2022 | 09:10 WIB

Korban Hilang Terseret Banjir Kebumen Ditemukan Meninggal Dunia

Korban Hilang Terseret Banjir Kebumen Ditemukan Meninggal Dunia

Purwokerto | Minggu, 09 Oktober 2022 | 22:52 WIB

Jalur Kereta Api di Cilacap Ambles Diperbaiki, Perjalanan Mulai Normal

Jalur Kereta Api di Cilacap Ambles Diperbaiki, Perjalanan Mulai Normal

Purwokerto | Minggu, 09 Oktober 2022 | 22:41 WIB

Terkini

Tas Ajaib Ema

Tas Ajaib Ema

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:15 WIB

Generasi Tanpa Ruang Tumbuh: Tekanan Sistem yang Memaksa Anak Muda Berlari

Generasi Tanpa Ruang Tumbuh: Tekanan Sistem yang Memaksa Anak Muda Berlari

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:00 WIB

Tren No Buy Challenge: Mampukah Gen Z Cegah Keinginan Belanja Impulsif?

Tren No Buy Challenge: Mampukah Gen Z Cegah Keinginan Belanja Impulsif?

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:45 WIB

Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar

Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:43 WIB

MAKI Geruduk Kejati Jatim Usai Temuan Emas dan Uang Diduga Milik Jampidsus, Ini Tuntutannya

MAKI Geruduk Kejati Jatim Usai Temuan Emas dan Uang Diduga Milik Jampidsus, Ini Tuntutannya

Jatim | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:40 WIB

Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus

Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:35 WIB

Moisturizer Citra Pearly Glow UV Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Pengguna

Moisturizer Citra Pearly Glow UV Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:35 WIB

Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta

Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta

Jogja | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:22 WIB

Lagu "Tenang Saja (Ini Hanya Fase)" Idgitaf: Obat untuk Kamu yang Sering Kecewa dengan Ekspektasi

Lagu "Tenang Saja (Ini Hanya Fase)" Idgitaf: Obat untuk Kamu yang Sering Kecewa dengan Ekspektasi

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:21 WIB

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi: Optimis Tumbuh

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi: Optimis Tumbuh

Jatim | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:20 WIB

×