Imbasnya, kini mereka menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Mereka dituduh menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan mengikuti skenario palsu Sambo.
Mereka bisa berkilah hanya mengikuti perintah atasan. Namun di mata hukum, mereka tetap dianggap melakukan atau terlibat dalam tindak pidana.