Mengintip Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Bisa Cetak Miliaran Rupiah

Purwokerto

Selasa, 01 November 2022 | 23:58 WIB
Mengintip Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Bisa Cetak Miliaran Rupiah
Kapolda Jateng rilis ungkap kasus upal di Sukoharjo

PURWOKERTO.SUARA.COM, SUKOHARJO- Polres Sukoharjo berhasil membongkar tempat pembuatan uang palsu di Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mendapati barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu berjumlah 8.354 lembar sehingga total berjumlah Rp. 835.400.000,-

Uang palsu tersebut dibuat di tempat percetakan buku dan kertas yang berlokasi di Kampung Larangan Kelurahan Gayam Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pengungkapan pabrik uang palsu di wilayahnya merupakan hasil pengembangan dari kasus uang palsu yang didalami Polres Mesuji, Lampung, beberapa waktu lalu.

"Ini pengembangan dari yang didalami Polres Mesuji. Ada distribusi upal di Lampung hasil droping dari Jawa Tengah, yakni Sukoharjo. Akhirnya kita melakukan joint investigation atau penyelidikan bersama dengan penyidik dari Polres Mesuji," ujar AKBP Wahyu, Selasa (1/11/2022).

Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan lima pelaku yang berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu.

Kelima tersangka adalah T (40) warga Pemalang sebagai operator mesin, S (52) warga Kemayoran sebagai tukang sablon, TH (53) warga Semarang yang berperan sebagai tukang desain, scan dan membuat plat, P (47) warga Bandung sebagai pemasar/marketing, dan IM (39), warga Karanganyar dengan peran sebagai pimpinan percetakan yang mendanai serta memerintahkan para pelaku yang lain untuk membuat uang palsu.

"Ada lima orang berhasil kita amankan, punya peran masing-masing, dari tukang desain, sablon, operator mesin sampai marketing", terang Kapolres.

Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin cetak asal Jerman, kertas impor, komputer, alat sablon, hingga alat hitung uang.

Kelima tersangka pembuat uang palsu akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dan pasal 27, pasal 26, pasal 37, dan atau pasal 36, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jajal Moldova, Timnas U-20 Comeback dengan Skor 3-1

Jajal Moldova, Timnas U-20 Comeback dengan Skor 3-1

| Selasa, 01 November 2022 | 22:08 WIB

Dear Warga Purbalingga dan Banjarnegara, Jembatan Kali Serayu Penghubung Dua Kabupaten Ditutup

Dear Warga Purbalingga dan Banjarnegara, Jembatan Kali Serayu Penghubung Dua Kabupaten Ditutup

| Selasa, 01 November 2022 | 21:02 WIB

Mudah Banget, Begini Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark

Mudah Banget, Begini Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark

| Selasa, 01 November 2022 | 20:59 WIB

Terkini

Horor Komedi Rasa Tragedi: Sekawan Limo 2 Berani Angkat Isu Sosial yang Sensitif?

Horor Komedi Rasa Tragedi: Sekawan Limo 2 Berani Angkat Isu Sosial yang Sensitif?

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:38 WIB

Masalah IPAL, Operasional 11 SPPG di Ponorogo Dihentikan

Masalah IPAL, Operasional 11 SPPG di Ponorogo Dihentikan

Jatim | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:38 WIB

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:37 WIB

SF Hariyanto Ngaku Tak Banyak Dilibatkan di Era Abdul Wahid: Saya Ditinggal

SF Hariyanto Ngaku Tak Banyak Dilibatkan di Era Abdul Wahid: Saya Ditinggal

Riau | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:34 WIB

Sarwendah Siap Lunasi Utang Rumah, Ruben Onsu Minta Cicilan Dikembalikan

Sarwendah Siap Lunasi Utang Rumah, Ruben Onsu Minta Cicilan Dikembalikan

Entertainment | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:33 WIB

Kantor BGN 'Diobok-obok' Kejagung, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Diperiksa

Kantor BGN 'Diobok-obok' Kejagung, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Diperiksa

Sumut | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:33 WIB

Tunawisma Ditemukan tak Bernyawa di Gunung Sari Bandar Lampung

Tunawisma Ditemukan tak Bernyawa di Gunung Sari Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:30 WIB

Transaksi Komoditas Berbasis Sawit Meledak 267%, Nilainya Tembus Rp3,83 Triliun dalam Sepekan

Transaksi Komoditas Berbasis Sawit Meledak 267%, Nilainya Tembus Rp3,83 Triliun dalam Sepekan

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:30 WIB

Rockhills: Rekomendasi Kafe dengan View Ketinggian dari Kota Batu

Rockhills: Rekomendasi Kafe dengan View Ketinggian dari Kota Batu

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:30 WIB

Hidup Minim Sampah di Tengah Tren Belanja Online yang Tidak Ada Habisnya

Hidup Minim Sampah di Tengah Tren Belanja Online yang Tidak Ada Habisnya

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:30 WIB