PURWOKERTO.SUARA.COM Pada pendaftaran PPPK 2022 terdapat salah satu syarat yaitu memakai e-meterai atau meterai elektronik. Apa sebenarnya e-materai dan bagaimana memasangnya?
Sebenarnya fungsi meterai elektronik sama dengan meterai tempel. Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merilis meterai elektronik atau e-meterai dan cara penggunaannya yang berbeda dengan dokumen meterai konvensional.
Meterai tempel dapat dibeli di kantor pos atau toko-toko tertentu. Sedangkan meterai elektronik cara membubuhkannya di dokumen melalui sistem e-meterai.
1. Buat Akun
1. Masuk ke situs https://www.e-meterai.co.id untuk membuat akun
2. Buat akun dengan cara klik "Daftar di sini"
3. Pilih jenis user yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing, misal: perseorangan, distributor atau internal perusahaan
4. Unggah foto KTP dengan ukuran file maksimal 1 MB
Baca Juga: Sempat Ditunda Penayangan, Bumilangit Studios Pastikan Film Sri Asih Tayang
5. Menunggu proses verifikasi untuk tahap berikutnya
1. Setelah memiliki akun dan berhasil Log In, kita kan dihadapkan dengan dua piliha, yaitu "Pembelian" dan Pembubuhan".
2. Klik "Pembelian" untuk beli e-meterai
3. Lalu pilih menu "Beli e-meterai"
3. Membubuhkan E-Meterai
1. Klik menu "Pembubuhan" ketika sudah Log In
2. Masukkan detail informasi, seperti nomor dokumendan tipe dokumen juga tanggal dokumen
3. Unggah dokumen tersebut dengan format PDF
4. Atur posisi meterai sesuai dengan yang diarahkan, lalu klik 'Bubuhkan Meterai'
5. Klik 'Yes,' masukkan PIN
6. Selesai
Masyarakat yang memerlukan e-materai dapat mendapatkan di distributor resmi yang sudah terafiliasi dengan Perum Peruri, yaitu:
1. PT Peruri Digital Security (PDS): (https://e-meterai.co.id/)
2. PT Mitra Pajakku: (https://e-materai.pajakku.com/)
3. PT FINNET INDONESIA: (https://finnet.e-meterai.co.id/)
4. PT Mitracomm Ekasarana: (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
5. Koperasi Swadharma: (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
(iruma cezza)