PURWOKERTO.SUARA.COM- Untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) dari pemerintah sangat mudah. STB adalah alat yang digunakan pada TV Analog sehingga dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital. Hal ini karena Pemerintah telah menghentikan siaran TV analog Rabu, 2 November 2022 lalu.
Penghentian TV analog ini berdasarkan Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 mengenai Penyelenggaraan Penyiaran
Walapun dihentikan, masyarakat tak perlu khawatir. Karena dapat menyaksikan siaran TV digital. Caranya dengan memiliki TV digital atau pun memasang Set Top Box (STB) pada TV analog.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan STB gratis kepada masyarakat agar dapat menonton siaran TV digital. Cukup membuka situs Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) dan memasukkan NIK untuk mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Berikut ini cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah dan langkah-langkahnya :
1. Buka situs Kominfo yakni https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
2. Lalu masukkan NIK dan kode captcha di kolom
3. Setelah itu, klik "Pencarian"
4. Selanjutnya, jika NIK kalian terdaftar sebagai penerima bantuan maka bisa langsung menghubungi call center 159.
5. Selain itu, kalian juga bisa mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK yang asli
6. Jika terjadi kendala, anda dapat menghubungi call center 159 atau nomor posko.
Itulah cara cek untuk mendapat STB gratis dari pemerintah. Masyarakat yang ingin mendapatkan STB gratis, silakan mencoba untuk mengecek di situs Kominfo. (citra safitra)