Setubuhi Gadis 16 Tahun Asal Purbalingga, Ceking Terancam 15 Tahun Penjara

Purwokerto

Selasa, 15 November 2022 | 17:16 WIB
Setubuhi Gadis 16 Tahun Asal Purbalingga, Ceking Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka pemerkosaan anak digiring aparat bersenjata menuju lokasi konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa 15 November 2022.

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - LS alias Ceking (21), pemuda asal Kabupaten Purbalingga tertunduk lesu ketika petugas kepolisin bersenjata lengkap mengawalnya dari tahanan ke lokasi konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa 15 November 2022. Ceking kini tinggal menunggu waktu menghabiskan hari-harinya di rumah tahanan.

Tak main-main, Ceking terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, ia menyetubuhi pacarnya yang masih 16 tahun.

Gegara kasus itu, orang tua si gadis tak terima dan melaporkannya ke Polres Purbalingga. Tak berlama-lama, polisi langsung mencokok Ceking dan memproses kasusnya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers mengatakan, tersangka menyetubuhi korban yang masih berstatus pelajar berusia 16 tahun. Korban saat kejadian merupakan pacar dari tersangka.

"Modus yang dilakukan yaitu, tersangka yang berpacaran dengan korban mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri dengan menjanjikan akan menikahi," kata Wakapolres didampingi Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Selasa (15/11/2022).

Tindakan tersangka tersebut sudah dilakukan hingga beberapa kali. Di antaranya pada bulan November 2019 dan Desember 2021. Tindakan tersangka dilakukan di dalam kamar rumah tersangka dan rumah teman tersangka.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan dari orang tua korban. Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan saksi dan korban. Kemudian melakukan visum terhadap korban di Dokkes Polres Purbalingga.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya petugas kami mengamankan pelaku pada 8 November 2022," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya pakaian yang dipakai oleh korban berupa kaos lengan panjang warna abu-abu, rok panjang warna biru dan pakaian dalam. Diamankan juga satu unit telepon genggam milik tersangka.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Momen Para Kepala Desa di Purbalingga Naik Pesawat Citilink ke Jakarta

Momen Para Kepala Desa di Purbalingga Naik Pesawat Citilink ke Jakarta

| Jum'at, 11 November 2022 | 10:20 WIB

Terbang ke Purbalingga Emang Mau Plesir Kemana?

Terbang ke Purbalingga Emang Mau Plesir Kemana?

| Kamis, 10 November 2022 | 20:57 WIB

Besok Citilink Kembali Buka Penerbangan Purbalingga - Jakarta, Ini Jadwalnya

Besok Citilink Kembali Buka Penerbangan Purbalingga - Jakarta, Ini Jadwalnya

| Rabu, 09 November 2022 | 18:50 WIB

Sistem Peringatan Dini Desa Tumanggal Purbalingga Berbunyi 14 Kali, Ada Apa?

Sistem Peringatan Dini Desa Tumanggal Purbalingga Berbunyi 14 Kali, Ada Apa?

| Selasa, 08 November 2022 | 15:35 WIB

Terkini

Tak Pernah Jenguk Wahid di Rutan, SF Hariyanto: Dulu Akrab saat Nyalon

Tak Pernah Jenguk Wahid di Rutan, SF Hariyanto: Dulu Akrab saat Nyalon

Riau | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:56 WIB

Pemicu IHSG Anjlok 3% hingga 716 Saham Merah di Perdagangan Sesi I

Pemicu IHSG Anjlok 3% hingga 716 Saham Merah di Perdagangan Sesi I

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:54 WIB

Keluarga Cathlyn Terima Keputusan Panitia Seleksi Paskibraka, Bantah Ada Rasisme

Keluarga Cathlyn Terima Keputusan Panitia Seleksi Paskibraka, Bantah Ada Rasisme

Sulsel | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:53 WIB

Isi Garasi Silmy Karim yang Jadi Tersangka Korupsi: Dari Harley hingga Mercy Miliaran

Isi Garasi Silmy Karim yang Jadi Tersangka Korupsi: Dari Harley hingga Mercy Miliaran

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:51 WIB

Peta Kekuatan Grup D Piala Dunia 2026: Potensi Turki, dan Amerika yang Tak Mau Malu di Rumah Sendiri

Peta Kekuatan Grup D Piala Dunia 2026: Potensi Turki, dan Amerika yang Tak Mau Malu di Rumah Sendiri

Bola | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:48 WIB

Emil Audero Pernah Jadi Korban, Posisi Maarten Paes Terancam Saat Ajax Bidik Yann Sommer

Emil Audero Pernah Jadi Korban, Posisi Maarten Paes Terancam Saat Ajax Bidik Yann Sommer

Bola | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:48 WIB

Bunga Zainal Kritik Prabowo Usai Dolar Tembus Rp18 Ribu: Pidato Tak Sesuai Kenyataan

Bunga Zainal Kritik Prabowo Usai Dolar Tembus Rp18 Ribu: Pidato Tak Sesuai Kenyataan

Entertainment | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:48 WIB

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:43 WIB

Dokter Ungkap Pentingnya Kacamata Hitam untuk Bantu Lindungi Mata dari Risiko Tumor

Dokter Ungkap Pentingnya Kacamata Hitam untuk Bantu Lindungi Mata dari Risiko Tumor

Sumut | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:41 WIB

Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju

Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju

Sulsel | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:41 WIB