PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, perlintasan sebidang jalur kereta api menjadi titik rawan kecelakaan. Utamanya perlintasan sebidang yang tanpa penjagaan petugas.
Karena itu, perlu perhatian serius terhadap perlintasan sebidang tidak dijaga, supaya keselamatan dan keamanan baik perjalanan Kereta Api dan pengguna jalan raya terjamin.
Selama tahun 2022 hingga bulan Oktober, di wilayah Daop 5 Purwokerto telah terjadi 27 kali gangguan temperan baik diperlintasan sebidang maupun di kilometer jalur yang mengakibatkan beberapa di antaranya nyawa melayang.
"Salah satu penyebab kecelakaan pada perlintasan karena tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu dan sirine yang terdapat pada perlintasan. Kami mencatat, ditahun 2022 ini ada sedikitnya 39 perlintasan sebidang tidak terjaga," kata Krisbiyantoro, Manager Humas Daop 5 Purwokerto dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).
Menurutnya sejumlah potensi dampak atau risiko dari keberadaan perlintasan sebidang antara lalu lintas jalan dan kereta api diantaranya perlambatan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
"Hambatan kelancaran lalu lintas jalan dengan adanya penutupan perlintasan sebidang. Lalu, tingginya tingkat kerusakan perkerasan jalan, khususnya pada titik pertemuan antara aspal dan beton dengan bagian rel kereta api," terangnya.
Kemudian, roda kendaraan khususnya sepeda motor yang sering selip saat melintas di atas rel. Terakhir, potensi kecelakaan bila pengendara kendaraan abai terhadap peraturan.
"Tak jarang, jika ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang, pandangan umum seolah-olah itu adalah menjadi tanggungjawab PT KAI. Pandangan ini keliru," jelasnya.
Nyatanya, tidak semuanya berjalan seperti sebagaimana idealnya karena berbagai faktor. Salah satunya yakni kurangnya kesadaran dan pemahaman seluruh pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang.
Baca Juga: Bumil Suka Minum Kopi? Ini Dampak Kafein Bagi Janin Di Kandungan, Pengaruhi Tinggi Badan
Apalagi saat ini perkembangan perkeretaapian cukup pesat, pemerintah telah membangun prasarana perkeretaapian double track sehingga frekuensi dan kecepatan KA meningkat. Maka Perlu dilakukan peningkatan keselamatan diperlintasan.
Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Selama ini PT KAI telah menempatkan Petugas Jaga Perlintasan beserta fasilitas pendukungnya seperti gardu, palang pintu, sirene, dan peralatan pendukung lainnya, untuk mendukung keselamatan perjalanan KA.
"Sekali lagi, tujuan utamanya yaitu untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA," terangnya.
Krisbiyantoro menerangkan, meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI, di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi.
Tahun 2022 Daop 5 Purwokerto telah melakukan penutupan perlintasan tidak resmi sebanyak 30 perlintasan dari program sebanyak 39 perlintasan, dengan rincian 30 telah ditutup dan 9 JPL perubahan status dari tidak dijaga menjadi dijaga.
Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah.
"Kami mengharapkan adanya komitmen dan kerjasama seluruh stakeholder seperti Pemerintah Daerah (Pemda), Kepolisian dan Operator untuk menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang di jalur Kereta Api," tutupnya. (Anang Firmansyah)