"Dua aturan itu menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan itu pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api," tegasnya.
Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, dia mengatakan pihaknya telah melalukan beberapa upaya untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, antara lain melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi.
Menurut dia, PT KAI Daop 5 Purwokerto sepanjang 2022 telah menutup perlintasan tidak resmi di 30 titik dari program sebanyak 39 perlintasan, dengan rincian 30 telah ditutup dan 9 perlintasan lainnya berubah status dari tidak dijaga menjadi dijaga.
"Kami mengharapkan adanya komitmen dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan operator untuk menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang di jalur kereta api," pungkas Krisbiyantoro. *(ANIK AS)