Apa Itu Restorative Justice? Metode Penyelesaian Kasus yang Kerap Digaungkan Polri

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 22 November 2022 | 15:02 WIB
Apa Itu Restorative Justice? Metode Penyelesaian Kasus yang Kerap Digaungkan Polri
Paparan Ketua Tim Peneliti penelitian tentang restorative justice di Mapolres Kebumen, Selasa 21 November 2022. (Polres kebumen)

PURBALINGGA.SUARA.COM, KEBUMEN - Metode penyelesaian perkara Restorative Justice (RJ) belakangan populer digunakan. Apa itu restorative justice?

Pertanyaan itu mengemuka di antara para peserta kuesioner Penelitian dari Tim STIK Lemdiklat Polri. Penelitian dengan judul “Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan” dipimpin Ketua Tim Peneliti, KBP Dicky Sondani.

Restorative Justice (RJ) menjadi alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang semula berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait, sehingga tercipta perdamaian. 

"Sehingga semua perkara tidak harus diselesaikan melalui meja hijau. Kita ingin tahu melalui diskusi di Polres Kebumen bagaimana pelaksanaan RJ di sini. Kita sudah melakukan penelitian di sejumlah daerah di Indonesia. Minggu depan di Jakarta," ujar KBP Dicky Sondani saat membuka penelitian di Polres Kebumen, Selasa 22 November 2022.

Penelitian yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman dan pelaksanaan serta kendala-kendala yang ditemui pada saat pelaksanaan RJ di kewilayahan ini, juga menghadirkan berbagai lapisan masyarakat sebagai peserta diskusi dan sebagai  responden eksternal.

Di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Kebumen, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Pemerhati Perempuan dan Anak, yang banyak membahas penyelesaian RJ yang sudah berjalan di Kabupaten Kebumen. 

Sedangkan responden internal terdiri dari perwakilan personel Polres Kebumen, Polres Banjarnegara dan Polres Wonosobo. 

Para peserta menyambut baik penyelesaian perkara menggunakan metode RJ, karena lebih simpel dan menjunjung kearifan lokal.

Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Dalam pelaksanaan RJ, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian dan pengadilan, serta berperan untuk menjaga ketertiban umum.

"RJ ini tujuannya baik. Kegiatan ini juga bisa menjadikan satu pemikiran dalam penyelesaian perkara. Ini menjadi langkah baik," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kebumen, Agung.

Syarat pelaksanaan restorative justice termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Teken Surat Penyelidikan, Ferdy Sambo Akui Sempat Usut Kasus Dugaan Kabareskrim Terlibat Bisnis Tambang Ilegal di Kaltim

Teken Surat Penyelidikan, Ferdy Sambo Akui Sempat Usut Kasus Dugaan Kabareskrim Terlibat Bisnis Tambang Ilegal di Kaltim

News | Selasa, 22 November 2022 | 13:09 WIB

Mahfud MD Tegaskan Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UMKM Dilanjutkan

Mahfud MD Tegaskan Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UMKM Dilanjutkan

| Selasa, 22 November 2022 | 10:51 WIB

Sempat Diingatkan, Warga Banyurata Kebumen Tewas Jatuh dari Pohon Kelapa

Sempat Diingatkan, Warga Banyurata Kebumen Tewas Jatuh dari Pohon Kelapa

| Senin, 21 November 2022 | 21:13 WIB

Pesan Ferdy Sambo ke Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Jangan Ngomong Dulu ke Mana-Mana, Ini Aib Keluarga

Pesan Ferdy Sambo ke Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Jangan Ngomong Dulu ke Mana-Mana, Ini Aib Keluarga

Jakarta | Senin, 21 November 2022 | 18:44 WIB

Terkini

Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun, Warga Protes

Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun, Warga Protes

Video | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:04 WIB

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:03 WIB

Apa Keuntungan Homeless Media? Viral Banyak yang Digandeng Bakom RI

Apa Keuntungan Homeless Media? Viral Banyak yang Digandeng Bakom RI

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:01 WIB

Jangan Asal Usap! Ini 6 Micellar Water Penyelamat Kulit Berjerawat agar Pori-Pori Tak Tersumbat

Jangan Asal Usap! Ini 6 Micellar Water Penyelamat Kulit Berjerawat agar Pori-Pori Tak Tersumbat

Malang | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:00 WIB

Imut tapi Gesit: City Car Irit BBM Rakitan Korea Kini Cuma 50 Jutaan, Pas Buat Emak-emak

Imut tapi Gesit: City Car Irit BBM Rakitan Korea Kini Cuma 50 Jutaan, Pas Buat Emak-emak

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:00 WIB

Cinta Habis di Orang Lama: Romansa Pahit ala The Girl Called Feeling

Cinta Habis di Orang Lama: Romansa Pahit ala The Girl Called Feeling

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:00 WIB

Strategi Amir Ghalenoei, Boyong Timnas Iran Lebih Awal ke Amerika Serikat Sebelum Kick-Off

Strategi Amir Ghalenoei, Boyong Timnas Iran Lebih Awal ke Amerika Serikat Sebelum Kick-Off

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:54 WIB

Thom Haye Sesumbar Jelang Persija vs Persib: Kami Datang untuk Menang dan Jadi Juara!

Thom Haye Sesumbar Jelang Persija vs Persib: Kami Datang untuk Menang dan Jadi Juara!

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:52 WIB

Misteri Berdarah di Istana Joseon: Intrik Politik dalam The Red Palace

Misteri Berdarah di Istana Joseon: Intrik Politik dalam The Red Palace

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:50 WIB

PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah

PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:48 WIB