"Sangat menyesal Pak. Dulu dekat Pak. Saya selaku pribadi mohon maaf kepada pihak keluarga korban. Setelah kejadian ini saya berharap hubungan kekeluargaan tetap baik. Istri sudah datang ke sana minta maaf juga," kata tersangka AN.
Namun semua telah terjadi. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 353 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.