Kabar Bagus! UMK Kebumen Rp 2.038.890 Berlaku 1 Januari 2023

Purwokerto

Jum'at, 02 Desember 2022 | 20:51 WIB
Kabar Bagus! UMK Kebumen Rp 2.038.890 Berlaku 1 Januari 2023
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN- Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mengusulkan menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2023 sebesar 6,77 persen atau menjadi Rp 2.038.890,84.

Ini mengalami kenaikan sebesar Rp129.109 dari UMK tahun 2022, yakni Rp1.906.781,84. Ketentuan ini akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.


"Alhamdulillah kami informasikan bahwa UMK Kabupaten Kebumen pada 2023 mendatang akan naik menjadi Rp2.038.890,84 atau kenaikannya sebesar 6,77 persen," kata Bupati Kebumen Arif Sugiyanto

Menurutnya, ini menjadi kabar gembira bagi para karyawan atau buruh yang ada di Kabupaten Kebumen. 


Pihaknya sudah mengajukan kenaikan tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, untuk selanjutnya menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pijakan pemberlakuan UMK yang baru. 


"Kita sudah kirim pengajuannya, dijadwalkan paling lambat tanggal 7 Desember Gubernur akan menetapkanya  sehingga nanti begitu ada SK turun, bisa diberlakukan pada 1 Januari 2023," terangnya.


Bupati menyatakan, sesuai arahan Gubernur bahwa UMK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP), dimana UMP sebesar Rp 1.958.169,69. Setelah diusulkan UMK, nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur.


"Syaratnya hanya boleh mengusulkan satu angka, kemarin kita sepakati bersama bahwa kenaikan UMK 2023 sebesar 6,77 persen atau Rp2.038.890,84 itu yang sudah kita usulkan ke Gubernur," terangnya.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen Amin Rahmanurasjid menambahkan,  kenaikan UMK ini sudah melalui Rapat  pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen

baca juga


Dalam rapat tersebut dihadiri unsur Pemerintah Disnaker, BPS, Akademisi, Apindo dan Perwakilan dari Serikat Pekerja di mana perhitungan UMK 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.


Peraturan tersebut, kata Amin, bertujuan mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


Adapun cara penghitungan kenaikan UMK  diukur dari sejumlah faktor. Misalnya kondisi inflansi, angka penganguran, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat produktifitas. "Angka-angka itu kita ambil dari BPS untuk penghitungan," ucapnya.


Ia menegaskan UMK berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya sampai dengan satu tahun. Setelah lebih satu tahun, maka pekerja atau karyawan bisa mendapat kenaikan upah di atas UMK. Artinya berjenjang, disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.


Amin mengimbau agar perusahaan besar yang ada di Kebumen untuk bisa memberikan UMK sesuai besaran yang ditetapkan. Jika tidak, maka nantinya akan ada pengawasan, dan evaluasi dari pengawas ketenagakerjaan


"Kita bersyukur tahun ini UMK naik dari tahun sebelumnya, yang hanya 3 persen, sekarang menjadi 6,77 persen, kita berharap perusahaan bisa melakukan pembayaran upah sesuai ketetapan yang baru pada tahun depan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Burung Jalak Bali Jadi Maskot Pemilu 2024, Diberi NamaSura dan Sulu

Burung Jalak Bali Jadi Maskot Pemilu 2024, Diberi NamaSura dan Sulu

Purwokerto | Jum'at, 02 Desember 2022 | 20:40 WIB

Laga Pamungkas Lawan Portugal, Korea Selatan Tanpa Didampingi Pelatih Kepala

Laga Pamungkas Lawan Portugal, Korea Selatan Tanpa Didampingi Pelatih Kepala

Purwokerto | Jum'at, 02 Desember 2022 | 20:25 WIB

Segera Dibuka! Ini Cara dan Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Segera Dibuka! Ini Cara dan Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Purwokerto | Jum'at, 02 Desember 2022 | 20:12 WIB

Terkini

Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?

Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:02 WIB

Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?

Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?

Kalbar | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:33 WIB

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:22 WIB

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

Tak Diperpanjang, Bangkok United Bongkar Kondisi Pratama Arhan di Akhir Kontrak

Tak Diperpanjang, Bangkok United Bongkar Kondisi Pratama Arhan di Akhir Kontrak

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:05 WIB

Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku

Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:49 WIB

Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman

Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman

Sumut | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:46 WIB

Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga

Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga

Jogja | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:45 WIB

Hitung-hitungan Korea Selatan Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026: Pantang Main Aman Lawan Afsel

Hitung-hitungan Korea Selatan Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026: Pantang Main Aman Lawan Afsel

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:35 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB