Selain manfaat tersirat, masih banyak lagi manfaat tersurat dari aturan yang diwacanakan Korlantas Polri ini. Jika merujuk aturan terbaru pada BPKB Digital, masyarakat sebagai konsumen yang membeli kendaraan seperti mobil dan motor bekas. Nantinya akan tahu bahwa kendaran itu legal dan tidak berstatus kreditan yang dijual oleh pemiliknya.
Tentu ini akan menghindarkan kita dari mata elang ketika berkendara dengan motor bekas yang baru dibeli ternyata berstatus nunggak kreditan. Semoga langkah Polri ini jadi satu dari banyak langkah yang bisa diapresiasi masyarakat Indonesia.***