Ini merujuk Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959. Berikut bunyi pasal tersebut,
"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," (Irumacezza)