Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Sejumlah barang bukti berupa kendaraan Honda Beat serta kunci letter T yang digunakan untuk beroperasi juga turut diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman serta mudah diawasi. Kendaraan yang terparkir juga harus dikunci ganda untuk lebih meningkatkan keamanan.