- Gerakan Aktivis Jakarta dan P.AS.T.I menggelar protes di DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026.
- Massa menuntut penghentian proyek RDF Rorotan karena dinilai mencemari lingkungan dan terindikasi adanya praktik korupsi.
- Demonstran mengkritik kinerja Pansus DPRD yang dianggap tidak aktif mengusut masalah serta mendesak KPK melakukan investigasi.
Suara.com - Gelombang massa protes mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Massa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Jakarta berkolaborasi dengan Persatuan AkSi rakyaT beranI (P.AS.T.I) Jakarta-Bekasi menuntut penghentian proyek Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan yang dinilai menjadi sumber bencana baru bagi warga.
Dalam aksinya, orator menyebut proyek pengolahan sampah tersebut tidak hanya merusak lingkungan dengan polusi udara, tetapi juga terindikasi kuat menjadi ladang korupsi.
"RDF Rorotan juga terindikasi ada bau-bau busuk atau terindikasi bau amis korupsi karena memang pengadaannya mulai dari feasibility study-nya atau perencanaannya sudah bobrok," teriak sang orator di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/6/2026).
Kritik Keras untuk Pansus DPRD
Massa juga menyoroti kinerja Panitia Khusus (Pansus) RDF Rorotan yang dibentuk oleh Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Sejak dibentuk dua bulan lalu, Pansus dianggap tidak menunjukkan taringnya dalam mengusut karut-marut proyek tersebut.
"Yang kami bingung, yang kami sesalkan, dibentuknya panitia khusus oleh DPRD namun pansusnya seperti mati suri. Sudah hampir dua bulan tetapi pansus yang dibentuk DPRD tidak melakukan apa pun. Nothing. Kosong blong," tegas orator dalam orasinya.
Menurutnya, para wakil rakyat seharusnya menjadi penyambung lidah warga yang terdampak langsung secara kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan (ISPA) dan iritasi mata. Namun, hingga kini aspirasi tersebut dianggap menguap begitu saja.
"Artinya dewan-dewan yang merupakan perwakilan-perwakilan rakyat yang seharusnya menyambungkan aspirasi rakyat warga Jakarta dalam hal ini tidak melaksanakan tugasnya," lanjutnya.
Poin-Poin Tuntutan Massa

Dalam aksi tersebut, terdapat enam poin tuntutan utama yang disampaikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
- Pengawasan Pansus: Mendesak Pansus melakukan pengawasan ketat atas dugaan korupsi dan salah kelola proyek RDF Rorotan.
- Hentikan Operasional: Menuntut penghentian sementara RDF Rorotan hingga ada jaminan keamanan lingkungan.
- Usut KPK: Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut tuntas proyek tersebut.
- Copot Pejabat Terkait: Mendesak penangkapan Asep Kuswanto (mantan Kadis LH DKI) yang kini menjabat Asisten Deputi Gubernur, atas dugaan keterlibatan dalam kasus TPST Bantar Gebang.
- Pertanggungjawaban Nyawa: Menuntut investigasi menyeluruh atas kelalaian yang menyebabkan korban jiwa di Bantar Gebang.
- Reformasi Sistem: Mendesak penataan ulang sistem pengelolaan sampah berbasis lingkungan, bukan sekadar proyek anggaran. (Dinda Pramesti K)