Siap Siap Dapat Subsidi Mobil dan Motor Listrik, Ini Syaratnya

Purwokerto Suara.Com
Jum'at, 16 Desember 2022 | 14:00 WIB
Siap Siap Dapat Subsidi Mobil dan Motor Listrik, Ini Syaratnya
Ilustrasi Mobil Listrik ((istockphoto))

PURWOKERTO.SUARA.COM Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan program subsidi motor listrik. Masyarakat yang melakukan pembelian motor listrik akan mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 6,5 juta.

Selain motor listrik, pemerintah juga akan mengeluarkan subsidi untuk mobil listrik dan mobil hybrid. Apa saa syarat dapat subsidi motor dan mobil listrik?

Pemerintah kini sedang menginisiasi penggunaan kendaraan bertenaga listrik, terbukti dari perintah Presiden Jokowi pada instansi pemerintah untuk mengganti mobil dinas mereka ke mobil listrik.

Program yang ditujukan kepada masyarakat untuk mendorong pembelian kendaraan listrik adalah diberikannya subsidi untuk setiap pembelian mobil dan motor listrik.

Rencananya, program ini akan diluncurkan tahun depan dengan nominal subsidi hingga Rp 6,5 juta per orang, per unit motor listrik yang dibeli.

Kebijakan ini dilakukan untuk mewujudkan target nol emisi tahun 2060 ini juga memberikan potongan pajak untuk setiap penjualan mobil listrik.

Syarat Dapat Motor dan Mobil Listrik

Merangkum kanal Youtube Sekretariat Presiden, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan nilai subsidi mobil listrik mencapai Rp 80 juta.

“Jumlah subsidi ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan sebesar Rp 80 juta, untuk mobil listrik berbasis hybrid Rp 40 juta dan motor listrik baru sekitar Rp 8 juta."

Baca Juga: Tips Memilih TWS Sesuai Kebutuhan, Jangan Asal Beli

Dalam kisi-kisi itu yang dibocorkan saat berada di Brussels, Belgia itu, ia juga mengatakan untuk motor konversi akan diberikan subsidi senilai Rp 5 juta.

Perlu diketahui, subsidi yang dimaksud adalah potongan harga untuk kendaraan berjenis listrik murni maupun hybrid. Namun, tak semua kendaraan listrik itu bisa mendapat subsidi.

"Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," ungkap Agus sambil menyiratkan syaratnya.

Berikut ini adalah bocoran merek kendaraan listrik yang masuk daftar subsidi pemerintah. Apakah salah satunya merupakan incaranmu? Yuk intip daftarnya di bawah ini.

Mobil listrik:
a. Wuling Air ev
b. Hyundai Ioniq 5

Mobil hybrid:
a.Wuling Almaz Hybrid
b. Kijang Innova Zenix Hybrid
c. Suzuki Ertiga Hybrid

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI