purwokerto

Tak Terima Namanya Dicatut, Warga Banyumas Gugat Partai Garuda Rp 2,5 Miliar

Purwokerto Suara.Com
Sabtu, 17 Desember 2022 | 20:14 WIB
Tak Terima Namanya Dicatut, Warga Banyumas Gugat Partai Garuda Rp 2,5 Miliar
Partai Garuda (Instagram Partai Garuda)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Seorang pria warga Kabupaten Banyumas, Gema Etika Muhammad (29), menggugat Partai Garuda. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran namanya dicatut sebagai angggota. Sedangkan dirinya merasa tidak pernah menjadi bagian dari partai tersebut.

Tak main-main, ia bahkan membawa kasus ini ke meja hijau. Sidang perdana dengan perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (16/12/2022).

Sidang dengan hakim ketua Enan Sugiarto dan anggota Yunanto Agung Nurcahyo serta Prayogi Widodo dihadiri pihak penggugat didampingi kuasa hukumnya Djoko Susanto. Sedangkan pihak tergugat diwakili Ketua DPC Partai Garuda Banyumas M Isnaeni.

Selain dari partai, kasus tersebut juga turut menggugat KPU dan Bawaslu yang diwakili komisioner KPU Banyumas dan komisioner Bawaslu Banyumas.

Sejatinya, sidang tersebut diagendakan mulai pada pukul 09.00 WIB tadi. Namun harus ditunda pekan depan, karena Ketua DPC Partai Garuda tidak dapat menunjukkan identitas diri. Selain itu, surat tugas komisioner KPU Banyumas tidak dilengkapi tandatangan ketua.

Kuasa hukum Gema, Djoko Susanto menjelaskan perlu membawa kasus tersebut ke meja hijau karena kliennya merasa dirugikan namanya dicatut menjadi anggota partai.

"Atas dasar itu, maka kami melayangkan gugatan kepada Partai Garuda," katanya seusai sidang kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Menurut Djoko, kliennya menuntut ganti rugi Rp 2,5 miliar. Dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta serta immateriil Rp 2 miliar.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC Partai Garuda Banyumas, Isnaeni mengaku pihaknya telah melakukan upaya klarifikasi yang difasilitasi KPU Banyumas pada saat proses verifikasi parpol, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Gol Telat Barito Putera Buyarkan Kemenangan Persikabo 1973

"Kami sudah dipanggil KPU karena ada masyarakat yang komplain. Oleh sebab itu, kami langsung membuatkan surat pencoretan bahwa nama tersebut bukan angggota Partai Garuda," ungkapnya.

Dirinya selaku ketua DPC Partai Garuda Banyumas mengklaim tidak pernah memasukkan nama Gema Etika Muhammad sebagai anggota Partai Garuda. (Anang Firmansyah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI