PURWOKERTO.SUARA.COM – Perkembangan kasus suap yang melibatkan Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur terus menemukan titik terang. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menemukan dokumen penukaran uang Rupiah dengan mata uang asing.
Dokumen yang diamankan tersebut merupakan nota dari salah satu kantor penukaran uang (money changer) Kota Surabaya, Jawa Timur. Slip penukaran uang itu diduga terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur yang
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, dokumen yang ditemukan Penyidik KPK tersebut sekarang disita sebagai barang bukti.
“Di kantor money changer ditemukan dan diamankan dokumen penukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini,” ujarnya dikutip Antara, Jumat (23/12/2022).
Pada waktu yang bersamaan, tim KPK juga menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jatim, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim.
Jika dilihat dari tiga lokasi tersebut, komisi antirasuah mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik yang terindikasi ada kaitannya dengan proses penyaluran dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Terkait kasus korupsi dana hibah, Tim KPK pada hari Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022) melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.
Saat penggeledahan itu, tim di lapangan menemukan sejumlah dokumen dan uang tunai sebanyak Rp1 miliar lebih.
Sebelumnya diketahui, pada Kamis (15/12/2022), KPK menetapkan Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah.
Baca Juga: Akhir Babak Pertama Piala AFF 2022, Timnas Indonesia unggul 2 - 1 atas Kamboja
Johanis Tanak Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, mengungkapkan, Sahat Simandjuntak sudah menerima uang korupsi sekitar Rp5 miliar.
Berdasarkan data yang dipegang Pimpinan KPK, dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah sebanyak Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.
Karena pengusulan dana belanja hibah merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD, Sahat berinisiatif menawarkan bantuan untuk memperlancar pengusulan pemberian dana hibah, dengan imbalan sejumlah uang.
Sesudah ada kesepakatan dengan Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat, Sahat menerima uang muka Rp1 miliar.
Dari nilai dana hibah yang akan disalurkan, Sahat meminta bagian 20 persen. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen.
Sebelum rencana itu terlaksana sepenuhnya, Rabu (14/12/2022), KPK keburu menangkap Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan dua orang lainnya dalam serangkaian operasi tangkap tangan.
Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menemukan barang bukti dugaan korupsi berupa uang Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah yang nilainya sekitar Rp1 miliar.***