Siap-siap! Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun 2023

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 27 Desember 2022 | 19:52 WIB
Siap-siap! Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun 2023
Ilustrasi Rokok Batangan (istockphoto)

PURWOKERTO.SUARA.COM- Pemerintah Indonesia berencana melarang masyarakatnya untuk menjual rokok secara batangan mulai tahun 2023 mendatang.

Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah mengenai larangan penjualan rokok dalam salinan Keputusan Presiden No.25 Tahun 2022 mengenai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Sementara itu, pemerintah berencana akan melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai perubahan atas Peraturan Pemerintah bernomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan bahan yang di dalamnya terkandung zat adiktif yang berupa produk tembakau.

Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretaris Negara, ”Pelarangan penjualan rokok Batangan” adalah topik utama yang akan digodok di tahun mendatang.

Kemudian, untuk larangan menjual rokok batangan adalah salah satu bentuk dari tujuh pokok materi muatan yang ada dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. 
Berikut tujuh poin materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah
1.Adanya penambahan luas presentasi image dan tulisan peringatan Kesehatan di kemasan produk tembakau seperti rokok.
2.Ketentuan mengenai penggunaan rokok elektronik.
3.Perintah pelarangan iklan, promosi dan sponsorship berbagai produk tembakau di media informasi.
4.Pelarangan pada pihak mana pun untuk menjual rokok batangan.
5.Pengawasan terhadap berbagai bentuk iklan, bentuk promosi, dan sponsorship di media dalam dan luar ruangan, media teknologi informasi, dan media penyiaran.
6.Penegakan dan penindakan.
7.Media teknologi informasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif seperti produk tembakau bagi kesehatan merupakan turunan dari Pasal 116 UU No.36 tahun 2009, pasal tersebut berbunyi:

“Ketentuan lebih lanjut tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dalam peraturan pemerintah.”

Undang-Undang Kesehatan memang tidak mengatur penjualan rokok batangan atau per bungkus. Namun, berdasarkan  Pasal 115 ayat (1), peraturan ini mengatur  tentang kawasan tanpa rokok, seperti di tempat proses belajar dan mengajar, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat-tempat yang ditetapkan pihak tertentu.

Sedangkan, Pasal 115 ayat (2) mengatur tentang kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengen Dapet STB Gratis dari Pemerintah? Berikut Cara Mudahnya

Pengen Dapet STB Gratis dari Pemerintah? Berikut Cara Mudahnya

| Senin, 14 November 2022 | 21:27 WIB

Dirjen Madaris Filipina Belajar ke Indonesia, Curhat Jebolan Madrasah Sulit Cari Kerja

Dirjen Madaris Filipina Belajar ke Indonesia, Curhat Jebolan Madrasah Sulit Cari Kerja

| Kamis, 15 September 2022 | 23:29 WIB

Ratusan Sastrawan Muda Penuhi Taman Pintar Yogyakarta, Ada Apa?

Ratusan Sastrawan Muda Penuhi Taman Pintar Yogyakarta, Ada Apa?

| Senin, 22 Agustus 2022 | 06:14 WIB

Terkini

Hotman Paris Turun Tangan, Bongkar Taktik Kiai Cabul Ashari Manipulasi Puluhan Santriwati

Hotman Paris Turun Tangan, Bongkar Taktik Kiai Cabul Ashari Manipulasi Puluhan Santriwati

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:35 WIB

Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:33 WIB

Paradise of Rumors Milik AKMU jadi Lagu Kedua Raih Perfect All-Kill di 2026

Paradise of Rumors Milik AKMU jadi Lagu Kedua Raih Perfect All-Kill di 2026

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:27 WIB

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:23 WIB

6 Bidang Profesi Terbaik untuk Zodiak Cancer, Sesuai dengan Intuisi dan Hati

6 Bidang Profesi Terbaik untuk Zodiak Cancer, Sesuai dengan Intuisi dan Hati

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:21 WIB

Bukan Pisang Biasa, Menikmati Hidangan Penutup Adat Desa Muaro Jambi

Bukan Pisang Biasa, Menikmati Hidangan Penutup Adat Desa Muaro Jambi

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:21 WIB

5 HP Dual Record Video dengan Harga Terjangkau untuk Konten Vlogging Kreator Pemula

5 HP Dual Record Video dengan Harga Terjangkau untuk Konten Vlogging Kreator Pemula

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:19 WIB

Mimpi Buruk di Pringsewu: Suami Tikam Istri di Depan Anak Hanya karena Pintu Tak Kunjung Dibuka

Mimpi Buruk di Pringsewu: Suami Tikam Istri di Depan Anak Hanya karena Pintu Tak Kunjung Dibuka

Lampung | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:17 WIB

Parfum Scarlett Jolly Wanginya Seperti Apa? Diklam Bisa Tahan hingga 16 Jam

Parfum Scarlett Jolly Wanginya Seperti Apa? Diklam Bisa Tahan hingga 16 Jam

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:15 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi

IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:14 WIB