Siap-siap! Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun 2023

Purwokerto

Selasa, 27 Desember 2022 | 19:52 WIB
Siap-siap! Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun 2023
Ilustrasi Rokok Batangan (istockphoto)

PURWOKERTO.SUARA.COM- Pemerintah Indonesia berencana melarang masyarakatnya untuk menjual rokok secara batangan mulai tahun 2023 mendatang.

Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah mengenai larangan penjualan rokok dalam salinan Keputusan Presiden No.25 Tahun 2022 mengenai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Sementara itu, pemerintah berencana akan melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai perubahan atas Peraturan Pemerintah bernomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan bahan yang di dalamnya terkandung zat adiktif yang berupa produk tembakau.

Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretaris Negara, ”Pelarangan penjualan rokok Batangan” adalah topik utama yang akan digodok di tahun mendatang.

Kemudian, untuk larangan menjual rokok batangan adalah salah satu bentuk dari tujuh pokok materi muatan yang ada dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. 
Berikut tujuh poin materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah
1.Adanya penambahan luas presentasi image dan tulisan peringatan Kesehatan di kemasan produk tembakau seperti rokok.
2.Ketentuan mengenai penggunaan rokok elektronik.
3.Perintah pelarangan iklan, promosi dan sponsorship berbagai produk tembakau di media informasi.
4.Pelarangan pada pihak mana pun untuk menjual rokok batangan.
5.Pengawasan terhadap berbagai bentuk iklan, bentuk promosi, dan sponsorship di media dalam dan luar ruangan, media teknologi informasi, dan media penyiaran.
6.Penegakan dan penindakan.
7.Media teknologi informasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif seperti produk tembakau bagi kesehatan merupakan turunan dari Pasal 116 UU No.36 tahun 2009, pasal tersebut berbunyi:

“Ketentuan lebih lanjut tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dalam peraturan pemerintah.”

Undang-Undang Kesehatan memang tidak mengatur penjualan rokok batangan atau per bungkus. Namun, berdasarkan  Pasal 115 ayat (1), peraturan ini mengatur  tentang kawasan tanpa rokok, seperti di tempat proses belajar dan mengajar, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat-tempat yang ditetapkan pihak tertentu.

Sedangkan, Pasal 115 ayat (2) mengatur tentang kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengen Dapet STB Gratis dari Pemerintah? Berikut Cara Mudahnya

Pengen Dapet STB Gratis dari Pemerintah? Berikut Cara Mudahnya

Purwokerto | Senin, 14 November 2022 | 21:27 WIB

Dirjen Madaris Filipina Belajar ke Indonesia, Curhat Jebolan Madrasah Sulit Cari Kerja

Dirjen Madaris Filipina Belajar ke Indonesia, Curhat Jebolan Madrasah Sulit Cari Kerja

Purwokerto | Kamis, 15 September 2022 | 23:29 WIB

Ratusan Sastrawan Muda Penuhi Taman Pintar Yogyakarta, Ada Apa?

Ratusan Sastrawan Muda Penuhi Taman Pintar Yogyakarta, Ada Apa?

Purwokerto | Senin, 22 Agustus 2022 | 06:14 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×