Awas! ASN Bolos Kerja Sampai 10 Hari Bakal Dipecat

Purwokerto | Suara.com

Kamis, 05 Januari 2023 | 09:59 WIB
Awas! ASN Bolos Kerja Sampai 10 Hari Bakal Dipecat
Sumpah janji ASN di Kabupaten Kebumen, beberapa hari yang lalu. (Dokumentasi Pemkab Kebumen)

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini harus lebih disiplin. Sebab, pemerintah telah membuat regulasi bagi ASN yang bolos kerja sampai 10 bisa dijatuhi sanksi pemecatan.

Hal itu disampaikan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto pada pelantikan 527 PNS yang baru saja mendapat SK dan  mengucapkan sumpah janji PNS di halaman Pendapa Kabumian, Selasa (3/1/2023). 

Ucapan Arif ini bukan isapan jempol belaka. Sebab, di Kebumen ada dua PNS yang bakal dipecat karena melanggar aturan disiplin ASN.


"Kalau ada PNS tidak masuk kerja sampai 10 hari tanpa keterangan yang jelas bisa dikenakan pemecatan, ada regulasinya. Di Kebumen ada dua orang yang Insya Allah dikenakan sanksi pemecatan, bila perlu diupacarakan," ujar dia.


Arif menambahkan, PNS yang gajinya dibiayai menggunakan uang negara seharusnya bekerja sepenuh hati memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan bisa menciptakan pemerintahan yang bersih.

"Hari ini kalian sudah disumpah untuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik abdi negara untuk melayani masyarakat. Maka harus ditanam betul. Bekerjalah sepenuh hati jangan asal kerja, harus punya target dan perencanaan yang jelas. Misi kami yang pertama menciptakan pemerintah yang bersih dan transparan," ucapnya.

Reward Tunjangan Kinerja

Selain ancaman sanksi, ASN juga memiliki hak atas tunjangan kinerja alias tukin. Pemerintah juga akan memberikan penghargaan bagi ASN yang berkerja maksimal. 

Satu di antaranya dengan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberlakukan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS yang melakukan izin cuti. Selama ini, PNS atau ASN yang melakukan cuti, baik cuti kerja tahunan, cuti hamil,  cuti ibadah umrah/haji tidak mendapat Tukin. 

Namun saat ini peraturan itu telah dicabut dan tidak berlaku. PNS atau ASN yang mengajukan cuti karena sebab di atas akan tetap mendapat Tukin.


"Tadinya dipotong tunjungan kinerjanya 50 persen. Sekarang sudah tidak ada lagi, karena cuti adalah haknya PNS atau ASN. Namun tukin tidak diberikan secara penuh bagi ASN yang sakit, apalagi yang sering alasan tidak masuk kerja karena sakit," ucapnya.


Namun pemerintah tidak akan memberikan Tukin bagi PNS atau ASN yang sering terlambat. Jika seorang ASN kerap terlambat bekerja dan secara akumulatif jumlah keterlambatannya sama dengan 1 hari jam kerja selama satu bulan, maka dipastikan ASN ini tidak akan menerima tunjangan kinerja.


"Jadi kalau sering telat, satu jam, dua jam dan dihitung dalam satu bulannya telatnya sudah sama dengan 1 hari jam kerja, itu saya pastikan zero Tukin. Tidak akan dapat tukin. Apalagi yang sering bolos, itu sudah pasti tidak dapat," kata dia.


Selain penilaian pribadi, Bupati menyebut ada juga penilaian kedinasan yang berakibat pada pemberian Tukin. Penilaian kedinasan yang dimaksud adalah mengenai penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), manajemen, dan indeks kepuasan masyarakat.


"Nah! itu nanti dinilai kalau semisal Sakip dinas tersebut nilainya C, berarti tunjangannya diberikan  70 persen, B 80 persen, A diberikan 100 persen. Jadi ada penilaian pribadi bagi PNS dan kedinasan. Kalaupun kinerja salah satu PNS bagus tapi secara kedinasan jelek, ya dia juga akan kena dampak terhadap tukinnya," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sudah Lewat Tanggal 1, ASN Pemkot Palembang Belum Terima Gaji

Sudah Lewat Tanggal 1, ASN Pemkot Palembang Belum Terima Gaji

Sumsel | Rabu, 04 Januari 2023 | 19:58 WIB

Gaji Guru Non ASN di Kepri Naik Jadi Rp2.5 Juta Tahun Ini

Gaji Guru Non ASN di Kepri Naik Jadi Rp2.5 Juta Tahun Ini

Batam | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:34 WIB

Dicari, ASN Pemkab Pringsewu Hilang saat Perjalanan ke Seputih Raman

Dicari, ASN Pemkab Pringsewu Hilang saat Perjalanan ke Seputih Raman

Lampung | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:43 WIB

Catat! Mulai Hari Ini, Gibran Perbolehkan ASN dan Warga Tak Pakai Masker di Balai Kota Solo

Catat! Mulai Hari Ini, Gibran Perbolehkan ASN dan Warga Tak Pakai Masker di Balai Kota Solo

Surakarta | Rabu, 04 Januari 2023 | 07:00 WIB

Terkini

Menlu Iran Desak Raja Arab Saudi Usir Amerika Serikat

Menlu Iran Desak Raja Arab Saudi Usir Amerika Serikat

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:08 WIB

Haji Faisal Tegas Tolak Reza Arap, Diingatkan Netizen: Jodoh Itu Cerminan

Haji Faisal Tegas Tolak Reza Arap, Diingatkan Netizen: Jodoh Itu Cerminan

Entertainment | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:05 WIB

Strategi Jitu Pemerintah Jajaki Pasar China untuk Produk Unggulan Indonesia

Strategi Jitu Pemerintah Jajaki Pasar China untuk Produk Unggulan Indonesia

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:02 WIB

Mengapa Tidak Semua Orang Kaya? Mengupas The Value Investors

Mengapa Tidak Semua Orang Kaya? Mengupas The Value Investors

Your Say | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:00 WIB

Tragedi Petasan di Semarang: Penjual Bahan Peledak Online Ditetapkan Jadi Tersangka

Tragedi Petasan di Semarang: Penjual Bahan Peledak Online Ditetapkan Jadi Tersangka

Jawa Tengah | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:58 WIB

Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif

Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:56 WIB

Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet

Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:56 WIB

Produksi Serial Tomb Raider Dihentikan Sementara, Sophie Turner Cedera Saat Syuting

Produksi Serial Tomb Raider Dihentikan Sementara, Sophie Turner Cedera Saat Syuting

Tekno | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:49 WIB

Wall Street Terkoreksi, Gejolak Timur Tengah Guncang Pasar Global

Wall Street Terkoreksi, Gejolak Timur Tengah Guncang Pasar Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:45 WIB

Perdagangan Daging Anjing di Jateng: Bisnis Gelap yang Sulit Diberantas, Solo Raya Jadi Episentrum!

Perdagangan Daging Anjing di Jateng: Bisnis Gelap yang Sulit Diberantas, Solo Raya Jadi Episentrum!

Surakarta | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:44 WIB