PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini harus lebih disiplin. Sebab, pemerintah telah membuat regulasi bagi ASN yang bolos kerja sampai 10 bisa dijatuhi sanksi pemecatan.
Hal itu disampaikan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto pada pelantikan 527 PNS yang baru saja mendapat SK dan mengucapkan sumpah janji PNS di halaman Pendapa Kabumian, Selasa (3/1/2023).
Ucapan Arif ini bukan isapan jempol belaka. Sebab, di Kebumen ada dua PNS yang bakal dipecat karena melanggar aturan disiplin ASN.
"Kalau ada PNS tidak masuk kerja sampai 10 hari tanpa keterangan yang jelas bisa dikenakan pemecatan, ada regulasinya. Di Kebumen ada dua orang yang Insya Allah dikenakan sanksi pemecatan, bila perlu diupacarakan," ujar dia.
Arif menambahkan, PNS yang gajinya dibiayai menggunakan uang negara seharusnya bekerja sepenuh hati memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan bisa menciptakan pemerintahan yang bersih.
"Hari ini kalian sudah disumpah untuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik abdi negara untuk melayani masyarakat. Maka harus ditanam betul. Bekerjalah sepenuh hati jangan asal kerja, harus punya target dan perencanaan yang jelas. Misi kami yang pertama menciptakan pemerintah yang bersih dan transparan," ucapnya.
Reward Tunjangan Kinerja
Selain ancaman sanksi, ASN juga memiliki hak atas tunjangan kinerja alias tukin. Pemerintah juga akan memberikan penghargaan bagi ASN yang berkerja maksimal.
Satu di antaranya dengan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberlakukan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS yang melakukan izin cuti. Selama ini, PNS atau ASN yang melakukan cuti, baik cuti kerja tahunan, cuti hamil, cuti ibadah umrah/haji tidak mendapat Tukin.
Namun saat ini peraturan itu telah dicabut dan tidak berlaku. PNS atau ASN yang mengajukan cuti karena sebab di atas akan tetap mendapat Tukin.
"Tadinya dipotong tunjungan kinerjanya 50 persen. Sekarang sudah tidak ada lagi, karena cuti adalah haknya PNS atau ASN. Namun tukin tidak diberikan secara penuh bagi ASN yang sakit, apalagi yang sering alasan tidak masuk kerja karena sakit," ucapnya.
Namun pemerintah tidak akan memberikan Tukin bagi PNS atau ASN yang sering terlambat. Jika seorang ASN kerap terlambat bekerja dan secara akumulatif jumlah keterlambatannya sama dengan 1 hari jam kerja selama satu bulan, maka dipastikan ASN ini tidak akan menerima tunjangan kinerja.
"Jadi kalau sering telat, satu jam, dua jam dan dihitung dalam satu bulannya telatnya sudah sama dengan 1 hari jam kerja, itu saya pastikan zero Tukin. Tidak akan dapat tukin. Apalagi yang sering bolos, itu sudah pasti tidak dapat," kata dia.
Selain penilaian pribadi, Bupati menyebut ada juga penilaian kedinasan yang berakibat pada pemberian Tukin. Penilaian kedinasan yang dimaksud adalah mengenai penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), manajemen, dan indeks kepuasan masyarakat.
"Nah! itu nanti dinilai kalau semisal Sakip dinas tersebut nilainya C, berarti tunjangannya diberikan 70 persen, B 80 persen, A diberikan 100 persen. Jadi ada penilaian pribadi bagi PNS dan kedinasan. Kalaupun kinerja salah satu PNS bagus tapi secara kedinasan jelek, ya dia juga akan kena dampak terhadap tukinnya," ucapnya.