PURWOKERTO.SUARA.COM, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing 8 tahun penjara.
Jaksa menyebut keduanya ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
Adapun terdakwa lain, Bharada E atau Richard Eliezer masih menanti sidang tuntutan yang dijadwalkan digelar Rabu besok.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap jaksa menjatuhan tuntutan ringan terhadap Richard Eliezer. Ini karena yang bersangkutan menjadi justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya.
Kami berharap begitu (tuntutan ringan)," kata Hasto Atmojo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (16/1/2023).
LPSK menjamin hak Bharada E sebagai JC, antara lain pengamanan, perlindungan dan pengawalan, serta perlakuan khusus oleh penegak hukum
Pihaknya juga meminta majelis hakim mempertimbangkan untuk memisahkan berkas Richard Eliezer dengan terdakwa lainnya. Serta memperlakukan Richard secara khusus.
“Kami berharap ada penghargaan kepada JC. Itu yang wajib memberikan adalah hakim, dalam hal ini kita berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-haknya bisa direalisasikan," katanya
Jaksa penuntut umum memutuskan menunda pembacaan tuntutan kepada Richard Eliezer pada Rabu, 11 Januari 2023. Alasannya, Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa. (Irumacezza)
Baca Juga: Mahasiswa UMP Bagi Tips Lolos Beasiswa Penuh di Eropa
Sumber: Antara