Ribuan Nelayan di Cilacap Demo Tuntut Pencabutan Ketentuan Pungutan oleh Kementerian Kelautan

Purwokerto Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 17:38 WIB
Ribuan Nelayan di Cilacap Demo Tuntut Pencabutan Ketentuan Pungutan oleh Kementerian Kelautan
Ribuan nelayan menggelar aksi menuntut penghapusan PP Nomor 85 di depan gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (19/1/2023). (Suara.com/Anang Firmansyah)

PURWOKERTO.SUARA.COM, CILACAP - Ribuan nelayan dari berbagai kelompok se Kabupaten Cilacap menggelar aksi turun ke jalan untuk menuntut penghapusan PP Nomer 85 tahun 2021. Mereka melakukan aksi di dua lokasi. Yang pertama di halaman kantor Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap (PPSC), lalu berlanjut ke gedung DPRD Kabupaten Cilacap.

Para nelayan serta pengusaha merasa keberatan dengan aturan biaya tambat labuh kapal dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diambil sebesar 10 persen bagi kapal dengan berat 60 grosston (GT) dan 5 persen untuk kapal dibawah 60 GT yang kecil.

Dalam orasinya, Robiin menuntut agar aspirasi ini dapat didengarkan. Tidak hanya masuk telinga kanan, masuk telinga kiri.

"Hari ini kami datang dengan cinta dan damai. Kami masyarakat nelayan merasa keberatan dan terzolimi dengan peraturan PP nomor 85. Dengan itu kami secara tegas menolak PP nomor 85," serunya di atas mimbar orasi, Kamis (19/1/2023).

Para masa aksi menuntut agar aturan tersebut dapat direvisi atau dihapuskan sekalian. Mereka mengaku selama ini nelayan di Kabupaten Cilacap tertindas.

"Pembayaran pajaknya terlalu tinggi. Sehingga banyak juragan yang menjual kapalnya untuk membayar pajak yang dendanya mencapai 1.000 persen. Kami masyarakat nelayan sudah habis-habisan menjual peralatan untuk membayar pajak," ujarnya.

Sementara itu salah satu pelaku usaha kapal, Supri menjelaskan besaran yang ditarik biaya tambat per meter sebesar Rp 2.000,00 dikalikan panjang kapal ditambah biaya GT. Kemudian para nelayan harus menanggung biaya kebersihan.

"Kita sangat tersiksa, karena biaya itu harus kita tanggung meskipun kapal kita tidak pergi melaut karena memang tidak ada hasil atau cuaca buruk," terangnya.

Supri mengeluhkan dalam satu hari para pemilik kapal harus menanggung biaya minimal Rp 50 ribu. Selain itu ia memiliki kekhawatiran seandainya terjadi bencana seperti kebakaran karen kolam tempat tambatan kapal di Pelabuhan Cilacap sudah penuh sesak.

Baca Juga: Pocket Girl Apk Viral, Ini Link Download Game Gadis Virtual Bebas Suruh Lakukan Aksi Apapun

"Kita khawatir apabila kejadian seperti di dermaga batere beberapa waktu lalu, jika satu kapal saja terbakar akan mudah merambat ke yang lain," jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta adanya keringanan beban pembiayaan, sehingga ketika nelayan tidak ada hasil setidaknya tidak ada biaya yang harus ditanggung.

Selama ini menurutnya biaya pengurusan dokumen dilakukan secara mandiri. Tempat usahanya banyak menyerap ABK tidak hanya dari Cilacap saja, ada dari Brebes, Cirebon, Indramayu dan Banyumas.

"Agustus 2021 aturan terakhir satu kapal dikenakan biaya Rp 4.000. Setelah terbitnya PP 85 dikenakan per meter. Ada yang tagihannya, Rp 11 juta sampai Rp 19 juta. Kami bawakan bukti tagihannya semua. Ketika ada tagihan kita langsung disuruh bayar saat itu juga," tuturnya.

Aturan ini dinilai sangat memberatkan nelayan dan pengusaha kapal. Oleh sebabnya pada saat pelaksanaan, mereka meminta kebijaksanaan karena Samudera Hindia sangat berbahaya, berbeda dengan laut utara jawa.

Sementara itu, Kepala PPSC Imas Masriah mengatakan pihaknya sebagai kepanjangan tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap menyampaikan aspirasi para pelaku usaha perikanan dan nelayan.

"Kalau untuk mengubah PP membutuhkan waktu cukup lama hingga 5-6 bulan. Maka yang dapat dilakukan adalah kebijakan yang tidak melanggar aturan," katanya.

"Misalnya yang disiasati adalah harga acuan ikan. Bisa saja harga ikan direndahkan. Misalnya kalau harga sebenarnya Rp50 ribu per kg, namun nantinya yang dihitung Rp20 ribu atau Rp25 ribu. Ini jalan keluar sebelum ada perubahan PP," lanjutnya.

Mengenai biaya tambat labuh, Imas mengakui kalau pelabuhan dengan kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi berbeda aturannya.

"Kami tetap mengacu pada PP, namun kalau kepemilikannya adalah provinsi, maka kebijakannya beda lagi," tutupnya. (Anang Firmansyah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI