PURWOKERTO.SUARA.COM Wajib Pajak (WP) pribadi ataupun badan memiliki kewajiban untuk lapor pajak penghasilan kepada pemerintah melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Lapor pajak tahunan pribadi dapat dilakukan secara mandiri.
Lapor pajak tahunan dapat dilakukan melalui e-Filing DJP atau melalui aplikasi lapor pajak online yang disediakan penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra resmi DJP.
Lapor pajak tahunan pribadi melalui E-Filing ternyata sangat mudah.
Sebelum lapor SPT tahunan menanfaatkan layanan e-Filing DJP Online, WP harus memiliki akun di DJP online dan e-FIN. E_FIN merupakan nomor identifikasi dari DJP untuk melakukan pelaporan pajak secara online.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui E-Filing
1. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id lalu klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi.
2. Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.
3. Wajib pajak sudah masuk ke homepage akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, klik tab “Lapor”.
4. Pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT lalu klik tab “Buat SPT”.
Baca Juga: Dianggap Jadi Biang Keonaran, Puluhan Liter Tuak di Banyumas Disita Polisi
5. Akan muncul pertanyaan yang perlu diisi untuk membantu WP dalam memilih formulir SPT yang sesuai jadi, harap mengisi dengan benar.
6. Pada pertanyaan terakhir, pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
7. Alternatif lainnya, kalian bisa memilih “dengan panduan” agar mendapat panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.
8. Kemudian, klik tombol “SPT…” yang terdapat di bawah pertanyaan terakhir.
9. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.
10. Wajib pajak diminta mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah.
Informasi ini bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).