purwokerto

Kecil-kecil Jadi Mucikari, Kisah Tiga Pemuda di Indramayu Jalankan Prostitusi Online, Dijerat Pasal Perdagangan Orang

Purwokerto Suara.Com
Rabu, 25 Januari 2023 | 11:55 WIB
Kecil-kecil Jadi Mucikari, Kisah Tiga Pemuda di Indramayu Jalankan Prostitusi Online, Dijerat Pasal Perdagangan Orang
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar menjelaskan kasus perdagangan orang di Indramayu kepada jurnalis, Selasa 24 Januari 2023. (Dokumentasi Polres Indramayu)

PURWOKERTO.SUARA.COM, INDRAMAYU - Kisah tiga pemuda di Kabupaten Indramayu menggegerkan warga. Bagaimana tidak, tiga pemuda, satu di antaranya masih di bawah umur, menjadi mucikari yang menawarkan jasa esek-esek melalui aplikasi kencan online.

Tiga pemuda ini antara lain MFM (16) warga Kabupaten Bogor, dua tersangka lainnya, yakni RLJ (22), dan MF (24) warga Jakarta.

Mereka bertiga menjalankan bisnis prostitusi online itu dari kamar kosnya di Jl. Kembar Kelurahan Kepandean Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Kasus prostitusi dalam jaringan (daring) ini terbongkar setelah warga resah dengan praktik prostitusi terselubung ini. Warga melaporkan praktik pelacuran online ini ke Polres Indramayu.

Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang kegiatan prostitusi melalui media kencan online inilah, Satreskrim Polres Indramayu bergerak. 

Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka saat berada di dalam kamar kos.

"Para pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (16/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB," kata Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar kepada awak media di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (24/1/23).

Kapolres menjelaskan, peran ketiga tersangka ini adalah operator yang memasarkan para korban melalui aplikasi kencan online.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu pack tisu, empat buah gadget, sembilan bungkus plastik kondom, serta uang tunai hasil prostitusi dengan total keseluruhan Rp 412 ribu.

Baca Juga: Damai dengan Ivan Gunawan dan Maharani Kemala, Mengapa Nikita Mirzani Tak Muncul?

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal persangkaan, yakni Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO).

“Ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” ucap Fahri Siregar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI