Pihak PT KAI akan membuka kembali pagar atau segel apabila sudah melakukan perjanjian. Mereka melakukan hal ini karena berdasar memiliki Sertifikat Hak Pengelola (SHP) yang dikeluarkan oleh negara. (Anang Firmansyah)
Pihak PT KAI akan membuka kembali pagar atau segel apabila sudah melakukan perjanjian. Mereka melakukan hal ini karena berdasar memiliki Sertifikat Hak Pengelola (SHP) yang dikeluarkan oleh negara. (Anang Firmansyah)