PURWOKERTO.SUARA.COM- Ternyata pendaftara Petugas Pemutakhiran Data Pemilik alias Pantarlih Pemilu untuk tahun 2024 telah dibuka sejak 26 Januari 2023 lho.
Bagi kalian yang berminat untuk menjadi petugas Pantalih Pemilu 2024 simak informasi mengenai pendaftarannya berikut ini.
Rekrutmen Pantarlih itu akan dilakukan oleh masing-masing PPS, yang jumlahnya disesuaikan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap-tiap desa. Berikut Jadwal lengkapnya:
1.Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 26-28 Januari 2023
2.Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 26-31 Januari 202
3.Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
4.Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 3-5 Februari 2023
5.Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 5 Februari 2023
6.Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 6 Februari 2023.
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
1.Merupakan Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun
2.Berdomisili di dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024
3.Mampu secara jasmani dan juga rohani
4.Berpendidikan minimal adalah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
5.Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
1.Foto copy KTP
2.Daftar riwayat hidup
3.Surat kesehatan yang dikeluarkan oleh puskesmas atau klinik yang mengandung 3 unsur
Nah, bagi yang ingin mendaftar, kalian hanya perlu membawa syarat-syarat yang diperlukan, lalu langsung saja mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), di desa masing-masing.
Selain itu, bagi kalian yang sebelumnya dinyatakan gagal dalam seleksi PPS, kalian masih bisa mendaftarkan diri sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024. Berbeda dengan pembentukan badan Ad Hoc pada umumnya, calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 ini hanya akan melalui satu tahapan seleksi saja, yaitu seleksi administrasi atau pemberkasan. Sehingga nantinya sebagai pendaftar kalian hanya perlu menunggu pengumunan tanpa harus mempersiapkan baik tes wawancara maupun tertulis.
Baca Juga: Rumah Warga Kebumen Hangus Terbakar, Ini Pemicunya