Pada waktu menjelang diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banyumas tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas, sebagai Peneliti, tidak memperoleh sumber yang tersimpan pada juru kunci makam Kalibening.
Sumber naskah Kalibening memang tergolong naskah sakral dan tidak sembarang waktu boleh dibuka dan dibaca. Penelitian yang tergesa-gesa tidak memungkinkan Soekarto untuk membaca teks tersebut.
Apalagi teks tersebut termasuk sulit bacaannya. Banyak tulisannya yang rusak dan tidak terbaca, bahkan beberapa halaman dimungkinkan telah lenyap.
Naskah Kalibening mencatat suatu peristiwa yang berkaitan dengan penyerahan upeti kepada Sultan Pajang pada tanggal 27 Pasa hari Rabu sore.
Diakui bahwa teks Kalibening cenderung anonim, artinya tokoh yang diceritakan tidak disebutkan namanya.
Tetapi jati diri tokoh-tokoh itu bisa diinterpretasikan melalui perbandingan dengan teks-teks yang lain.
Teks Kalibening menyebut peristiwa penyerahan upeti itu juga berkaitan dengan “Sang Mertua” (rama), sehingga tanggal tersebut dapat dipakai sebagai patokan hari jadi Kabupaten Banyumas.
Sedangkan angka tahun yang dipakai adalah berdasarkan kesaksian teks yang dikandung oleh Naskah Krandji-Kedhungwuluh dan catatan tradisi pada Makam Adipati Mrapat di Astana Redi Bendungan (Dawuhan) yang menyatakan bahwa tahun 1571 adalah awal kekuasaan Adipati Mrapat (R. Joko Kaiman), dan tahun 1571-1582 adalah periode kekuasaan Adipati Mrapat.
Sehingga disimpulkan, tahun 1582 bukan merupakan tahun awal, tetapi merupakan tahun akhir kekuasaan Adipati Mrapat. Di samping itu, tahun 1571 juga terpampang pada Papan Makam dan Batu Grip Makam Adipati Mrapat yang masih ada pada tanggal 1 Januari 1984, setelah itu makam direnovasi oleh Bupati Roedjito, renovasi tersebut telah menghilangkan data tersebut.
Berdasarkan sumber-sumber tersebut, maka tanggal 27 Pasa tahun Masehi 1571 bisa ditetapkan sebagai hari jadi.
Hasil perhitungan menunjukkan bahwa bulan Ramadhan pada tahun 1571 Masehi jatuh pada tahun 978 H. Setelah dihitung, maka ditemukan tanggal 27 Ramadhan 978 H. Setelah dikonversikan dengan tahun Masehi, maka ditemukan tanggal 22 Februari 1571 Masehi yang bertepatan dengan Kamis Wage (Rabu sore).
Tanggal 27 Ramadhan 978 H atau tanggal 22 Pebruari 1571 Masehi, ditentukan sebagai patokan hari jadi Kabupaten Banyumas berdasarkan perhitungan tanggal dan hari dimana R. Joko Kaiman (Adipati Mrapat) yang bergelar Adipati Warga Utama II diangkat atau ditetapkan oleh Sultan Pajang sebagai Adipati Wirasaba VII menggantikan rama mertuanya yaitu Adipati Warga Utama I (Adipati Wirasaba VI).
R. Joko Kaiman yang telah diangkat menjadi Adipati Wirasaba VII, beliau membagi daerah kekuasaannya menjadi empat (sehingga R. Joko Kaiman terkenal dengan nama Adipati Mrapat), yaitu :
a. Banjar Pertambakan diberikan kepada Kiai Ngabehi Wirayudo.
b. Merden diberikan kepada Kiai Ngabehi Wirakusumo.
c. Wirasaba diberikan kepada Kiai Ngabehi Wargawijoyo.
d. Sedangkan Joko Kaiman rela kembali ke Banyumas dengan maksud mulai membangun pusat pemerintahan yang baru.
Daerah yang pertama kali dibangun sebagai pusat pemerintahan ialah hutan Tembaga sebelah barat laut daerah Kejawar dan sekarang terletak di pertemuan Sungai Banyumas dan Sungai Pasinggangan di Desa Kalisube dan Desa Pekunden Kecamatan Banyumas.