PURWOKERTO.SUARA.COM, Kabupaten Banyumas bakal punya gawe besar peringatan Hari Jadi yang ke 452. Setelah sekian lama HUT Banyumas diperingati di bulan berbeda, mulai tahun 2016 lalu, peringatan Hari Jadi Banyumas jatuh pada tanggal 22 Februari.
Sebelumnya, peringatan Hari Jadi Banyumas bertanggal 6 April. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabuoaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2015 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas, Perda tersebut mencabut Perda No 2 Tahun 1990 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas.
Dengan perubahan hari jadi tersebut, ada perbedaan rentang waktu 11 tahun, dimana Hari Jadi Banyumas yang baru ditetapkan ternyata 11 tahun lebih tua.
Tepat di Februari tahun 2023 ini, Banyumas akan merayakan hari jadinya yang ke 452
Berikut ini sejarah perjalanan perubahan Hari Jadi Banyumas :
Bupati Banyumas ke 28 Kol Inf H Djoko Sudantoko, pernah menyampaikan pengkajian ulang hari jadi bukan hal yang tabu, melainkan justru suatu keharusan, agar tidak mewariskan sejarah yang salah kepada generasi penerus.
Jika dikemudian hari ditemukan fakta baru atau ditemukan sumber dokumen yang lebih kuat, lengkap dan akurat sehingga dapat dipertanggungjawabkan menyangkut asal usul Kabupaten Banyumas, maka hari jadi yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi gugur.
Kemudian diganti oleh tanggal hari jadi menurut fakta yang lebih dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Benar, setelah ditemukan sumber dan dokumennya yang lebih kuat, DPRD Kabupaten Banyumas Tahun 2015, membentuk Panitia Khusus untuk meneliti tentang Sejarah Hari Jadi Banyumas.
Berikut cuplikan Laporan Pansus DPRD Kabupaten Banyumas yang diketuai oleh Bambang Pudjianto dan menjadi dasar Penetapan Perda Nomor 10 Tahun 2015 :
Penetapan tanggal 6 April 1582 sebagai Hari Jadi Kabupaten Banyumas didasarkan atas fakta yang tidak tepat, karena jika dilacak kembali, fakta itu tidak dijumpai pada sumbernya.
Oleh karena itu, 6 April 1582 ahistoris dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.
Sejarah memang tidak pernah ditulis secara sempurna oleh generasi manusia manapun. Karena sejarah adalah masa lalu yang sumber dan faktanya tidak semuanya dapat disadap oleh sejarawan.
Tentu sejarah akan selalu ditulis kembali sebagai suatu karya penyempurnaan dari hasil yang diperoleh generasi penulis terdahulu. Sehingga sejarah bukanlah sesuatu yang pasti.
Kepastian dalam sejarah itu bersifat relatif. Hal itu sangat tergantung oleh keberadaan sumber-sumber sejarah yang bisa diperoleh.
Berdasarkan penelitian dan telaah yang mendalam, terdapat sebuah Naskah yang sangat penting dan menentukan dalam kaitannya penelusuran sumber sejarah untuk menentukan kapan hari jadi Kabupaten Banyumas yang sebenarnya, naskah tersebut dikenal dengan nama : “Naskah Kalibening”.