PURWOKERTO.SUARA.COM- Bagi sebagian masyarakat Indonesia, melakukan perpindahan domisili menjadi menjadi aktivitas umum. Apalagi alasan dibalik perpindahan domisili karena menikah atau pun tuntutan pekerjaan.
Sayangnya, saat kalian melakukan perpindahan domisili maka dokumen pribadi juga harus pindah menyesuaikan domisili baru. Dokumen pribadi yang dimaksud adalah KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
Tak perlu khawatir, karena cara mengurus pindah domisili di KTP sangatlah mudah. Dan bisa dilakukan secara online maupun offline, berikut caranya:
Cara Mengurus Pindah KTP Online
Sebelum mengurus perpindahan domisili di KTP ada yang perlu kalian ketahui yakni syarat mengurus surat pindah domisili kini tak perlu lagi melampirkan surar pengantar dari RT atau RW. Hal ini berdasarkan Presiden No 96 Th 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Th 2019.
Berikut cara mengurus surat pindah domisili di KTP secara online:
1. Menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan pindah dari kelurahan
2. Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online
3. Mengisi data seperti: mencantumkan nomer ponsel aktif dan NIK pemohon
4. Pilih menu Perpindahan Keluar, lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili
5. Setelah itu, isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili
6. Kemudian, unggah seluruh dokumen yang diperlukan (KTP, KK serta surat keterangan pindah dari kelurahan)
7. Klik menu Kirim, lalu tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil
8. Ketika verifikasi sudah selesai, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Anda bisa segera mengunduh serta mencetaknya di kertas HVS ukuran A4.
9. Anda secara resmi terdaftar di domisili baru. Jika ingin mencetak KTP baru, maka domisili inilah yang tercantum.
Selain mengurus secara online, anda juga bisa mengurusnya secara offline. Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara offline sebagai berikut:
1. Datang ke kantor Kelurahan membawa dokumen persyaratan. Persyaratan ini sama seperti pengurusan online.
2. Mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani kepala desa atau setempat.
3. Setelah itu, formulir dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tandatangan camat setempat.
4. Kemudian, formulir permohonan pindah akan dibawa ke Disdukcapil, lalu diserahkan ke petugas.
5. Tunggu hingga surat pindah domisili diterbitkan Kepala Disdukcapil.