PURWOKERTO.SUARA.COM- SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan kepolisian Republik Indonesia.
SKCK berisikan catatan pelanggaran atau kejahatan seorang warga negara Indonesia. Kegunaannya untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.
Nah buat kalian yang membutuhkan SKCK sekarang tidak perlu ribet lagi karena pembuatannya bisa dilakukan secara online maupun offline.
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
1.Fotokopi KTP (Bila perlu siapkan KTP asli jika diminta untuk ditunjukkan)
2.Fotokopi paspor
3.Fotokopi KK
4.Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5.Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6.Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto sopan dan berkerah;foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus telihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Bagi pemohon yang ingin membuat SKC harus datang ke kantor polisi atau pun membuat SKCK secara online. Berikut langkah-langkah membuat SKCK baru atau memperpanjang masa berlaku SKCK.
1.Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
2.Membawafotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
3.Membawa fotokopi kartu keluarga
4.Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5.Membawa pasfoto terbaru dan bewarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
6.Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar
7.Pengambilan sidik jari oleh petugas
Perlu diketahui masa berlaku SKCK hanya 6 bulan setelah surat diterbitkan. Bila masih diperlukan, maka pemohon bisa mengajukan perpanjangan kepada kepolisian, berikut caramya:
1.Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun
2.Membawa fotokopi KTP/SIM
3.Membawa fotokopi kartu keluarga
4.Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
5.Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakn di kantor polisi
Baca Juga: Masih Dibuka, Berikut Jadwal Lengkap seluruh tahapan seleksi pendaftaran rekrutmen BUMN
Untuk biaya pembuatan SKCK secara offline diketahui sebesar Rp30.000,00
Lalu, bagi kalian yang ingin membuat SKCK secara online bisa mengisi data dan mengunggah dokumen prasyarat di laman https://skck.polri.go.id/ . (citra safitra)