Rangkuman Vonis Pengadilan Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana Brigadir J

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 19:59 WIB
Rangkuman Vonis Pengadilan Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ferdy Sambo dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J ((suara.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM- Jalan panjang kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau yang biasa dikenal dengan Brigadir J akhirnya menemui akhir yang terang. 

Otak pembunuhan Brigadir J yang merupakan atasannya sendiri yakni Ferdy Sambo dan beberapa pelaku lainnya telah menerima vonis hukuman dari pengadilan. Mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, hingga Kuat Ma’ruf telah menerima hukuman.

Berikut rangkuman hukuman yang diterima oleh pelaku pembunuhan berencana Brigadir J:

1.Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dirinya  juga dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Atas perbuatannya tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

“Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati,” kata Imam, Senin, 13 Februari 2022.
Hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara seumur hidup.

2.Putri Candrawathi

Setelah Ferdy Sambo, istrinya yang turut serta dalam kasus pembunuhan tersebut di vonis hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan. Hukuman itu juga disebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.

Hal itu didasarkan atas keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, Putri juga dinilai tidak berterus terang selama penyelidikan sehingga menghambat persidangan.

3.Bharada E

Sebelumnya pada persidangan di PN Jaksel tertanggal (19/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manulu menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.

“Terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Manulu di depan Ketua Majelis Hakim Iman Santoso.

4.Bripka RR atau Ricky Rizal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ajudan Sambo, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Ajudan Sambo, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

| Selasa, 14 Februari 2023 | 16:23 WIB

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

| Senin, 13 Februari 2023 | 20:42 WIB

Perhatikan, Ini Ketentuan Hukuman Mati di Indonesia

Perhatikan, Ini Ketentuan Hukuman Mati di Indonesia

| Senin, 13 Februari 2023 | 18:01 WIB

Terkini

Sinopsis The Generals: Film Politik Korea Bakal Tayang di Netflix, Dibintangi Ji Chang Wook

Sinopsis The Generals: Film Politik Korea Bakal Tayang di Netflix, Dibintangi Ji Chang Wook

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 19:00 WIB

Pos DVI RS Polri Dipadati Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Argo Bromo

Pos DVI RS Polri Dipadati Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Argo Bromo

Foto | Selasa, 28 April 2026 | 18:58 WIB

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Paling Aman untuk Taksi Online, Minim Insiden Mogok di Jalan

5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Paling Aman untuk Taksi Online, Minim Insiden Mogok di Jalan

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 18:55 WIB

Persis Solo Belum Menyerah untuk Terhindar dari Degradasi

Persis Solo Belum Menyerah untuk Terhindar dari Degradasi

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 18:53 WIB

Aksi Brutal Mr X di Kamar Kos Probolinggo: Saat Tidur Jadi Tragedi Berdarah dan Pengkhianatan

Aksi Brutal Mr X di Kamar Kos Probolinggo: Saat Tidur Jadi Tragedi Berdarah dan Pengkhianatan

Jatim | Selasa, 28 April 2026 | 18:47 WIB

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:45 WIB

4 Cleansing Oil tanpa Alkohol, Angkat Makeup Waterproof pada Kulit Sensitif

4 Cleansing Oil tanpa Alkohol, Angkat Makeup Waterproof pada Kulit Sensitif

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 18:45 WIB

Panggonan Wingit: Teror Hotel Tua di Semarang yang Mengancam Nyawa, Malam Ini di ANTV

Panggonan Wingit: Teror Hotel Tua di Semarang yang Mengancam Nyawa, Malam Ini di ANTV

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 18:45 WIB