PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN-Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah akan menggelar acara bahtsul masail diniyah di Kebumen di Pesantren Al-Kahfi, Somalangu pada 27-28 Februari 2023.
Ketua PWNU Jawa Tengah HM Muzamil mengatakan, PCNU Kebumen siap menjadi tuan rumah bahtsul masail diniyah, yakni di Pesantren Al-Kahfi Somalangu.
Wakil Sekretaris LBM Nahdlatul Ulama Jawa Tengah KH Shofiyyullah Zuhri memaparkan, ada empat as'ilah (masalah) yang akan dibahas di Kebumen.
2 as'ilah masuk komisi waqi'iyah dan 2 usulan as'ilah lain masuk komisi maudlu'iyah.
4 usulan masalah itu diharapkan bisa tuntas dibahas di Al-Kahfi yang merupakan salah satu pesantren tertua di Indonesia.
4 masalah yang bakal dibahas itu, menurutnya sangat urgen, krusial, dan mendesak yang tengah terjadi di tengah-tengah masyarakat. NU harus mampu hadir memberikan solusi atas berbagai persoalan, termasuk mencari dasar hukum, agar masyarakat tidak ragu menjalankan aktivitasnya.
Adapun masalah yang bakal dibahas di Komisi Waqi'iyah sebagai berikut
Kebutuhan Lahan Parkir Masjid (PC LBMNU Kota Tegal)
Gambaran umum masalah
Baca Juga: Jadi Perhatian Banyak Pihak, Begini Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Depan Stadion Jatidiri
Sebuah masjid yang terletak tepat di pinggir jalan raya berencana membuat tempat parkir untuk para jamaah.
Namun ada beberapa pertimbangan untuk pengambilan kebijakan itu,
Tanah untuk tempat parkir itu direncanakan berada pada area masjid lama. Masjid tersebut akan dialihkan di bangunan baru dari wakaf baru di sebelah selatan, lebih jauh dari jalan raya.
Kondisi bangunan baru dinilai sudah sangat layak untuk para jamaah.
Lahan parkir tersebut yang akan dibangun itu kemungkinan besar juga dimanfaatkan oleh selain jamaah, seperti orang yang menginginkan singgah sejenak saat perjalanan karena terletak tepat di samping jalan.
Status tanah dari masjid lama juga tidak jelas sebab sudah tidak lagi ditemukan saksi. Hanya ditemukan sertifikat yang kurang dapat dipercaya. Sebab dalam sertifikat tertulis tahun pewakafan adalah 1951. Namun saat itu, menurut informasi, pewakaf yang tercatat sudah meninggal dunia.