PURWOKERTO.SUARA.COM Kasus penganiayaan yang dialami David (16 tahun) pada Senin (20/2/2023) lalu terus di proses pihak kepolisian. Tak perlu waktu lama, jajaran Polres Metro Jakarta Setalan langsung menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka penganiayaan.
Pelaku penganiayaan diduga bernama Mario Dandy Satrio (MDS). MDS merupakan anak pejabat pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Korban diketahui bernama David berusia 16 tahun merupakan anak dari salah satu pengurus GP Ansor Jakarta Selatan.
Pelaku dijerat pasal berlapis
Mario dijerat dengan pasal berlapis. Selain KUHP, pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, lantaran usia korban masih tergolong di bawah umur.
Berdasarkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Mario terancam pidana maksimal 5 tahun .
Kombes Ade memjelaskan, peristiwa penyaniayaan bermula saat Mario mendapatkan informasi dari teman perempuannya yang berinisial AGH. Temannya bercerita pernah mendapatkan perbuatan tak menyenangkan dari korban.
Tersangka lalu mendatangi korban dengan mengendarai mobil Rubicon ke komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka mengajak korban ke sebuah gang yang sepi.
Ditempat sepi tersebut, Mario diduga langsung memukuli korban hingga terluka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit. Hingga kini, David masih koma dan belum sadarkan diri
Baca Juga: Selamat Tinggal Elpiji, 35 Keluarga di Kebumen Manfaatkan Gas Metana TPA Kaligending untuk Memasak