Sidang Kasus Kanjuruhan : JPU Tuntut Tiga Anggota Polisi dengan Tiga Tahun Penjara

Purwokerto | Suara.com

Kamis, 23 Februari 2023 | 21:32 WIB
Sidang Kasus Kanjuruhan : JPU Tuntut Tiga Anggota Polisi dengan Tiga Tahun Penjara
Pelaksanaan sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. ((Foto. Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan tiga tahun penjara, separuh lebih rendah dibandingkan dua terdakwa Arema FC.

Tiga anggota Polri tersebut antara lain Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang, dan AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim.

Hal itu diumumkan dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, Kamis (23/2/2023) malam, tim JPU membacakan tuntutan ketiganya secara bergantian.

   Sama persis, ketiganya hanya dituntut tiga tahun hukuman penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP, serta Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

“Menyatakan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa membaca surat tuntutan, dikutip Antara, pada Kamis (23/2/2023) malam.

Tuntutan itu juga mempertimbangkan enam poin yang meringankan terdakwa. Sementara pertimbangan memberatkan hanya ada satu poin.

“Hal-hal yang meringankan, (satu) terdakwa melaksanakan tugas dan perintah pengamanan pertandingan sepak bola tetapi terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai SOP pengamanan, (dua) terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raganya untuk NKRI berdinas sejak (1994 untuk Bambang, 1996 Untuk Hasdarmawan, 2008 untuk Wahyu) di kepolisian RI, (tiga) terdakwa kooperatif selama proses penuntutan, (empat) terdakwa berterus terang selama proses sidang, (lima) terdakwa selama berkarir di kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi hingga menempati jabatan (Kasat Samapta Polres Malang untuk Bambang, Danki 1 Brimob Polda Jatim untuk Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang untuk Wahyu), (enam) terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” beber jaksa.

Sementara hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa hanya satu poin untuk masing-masing. Bambang dan Hasdarmawan dianggap lalai karena memerintahkan anggotanya menembak gas air mata dalam Stadion Kanjuruhan.

“(Sementara Wahyu) kelalaian tidak melakukan pencegahan anggotanya agar tidak melakukan penembakan dalam stadion,” jelas jaksa.

Atas tuntutan itu, AKBP Nurul Anaturoh anggota Bidang Hukum Polda Jatim yang menjadi pengacara tiga terdakwa menyatakan, keberatan.

Ia tetap minta ketiga kliennya bebas dari seluruh dakwaan dan tidak dipenjara. Pernyataan itu akan dituangkan dalam pledoi, nota pembelaan yang dijadwalkan Kamis (2/3/2023) pekan depan.

   “Berat lah itu. Harusnya ya bebas,” katanya usai sidang.

Diketahui, dari total 16 persidangan Tragedi Kanjuruhan yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menghadirkan 136 saksi a charge, yang memberatkan terdakwa.

Rinciannya, 50 saksi untuk dua terdakwa Arema FC yaitu Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) dan Suko Sutrisno Security Officer. Serta 86 saksi untuk tiga terdakwa anggota Polri.

Sementara dari pihak pengacara terdakwa Arema FC hanya mengajukan satu ahli. Sedangkan tiga anggota Polri menghadirkan 16 saksi a de charge, yang meringankan, termasuk ahli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Digelar, Jaksa Bingung Saksi yang Hadir Minta Ubah BAP : Kok Bisa ?

Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Digelar, Jaksa Bingung Saksi yang Hadir Minta Ubah BAP : Kok Bisa ?

| Kamis, 02 Februari 2023 | 22:51 WIB

Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan Seumur Hidup, Jaksa Yakin Sambo Bunuh Yosua

Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan Seumur Hidup, Jaksa Yakin Sambo Bunuh Yosua

| Selasa, 17 Januari 2023 | 14:33 WIB

Anggota Polisi Saling Tembak, Polda Metro Jaya: Hanya Keteledoran

Anggota Polisi Saling Tembak, Polda Metro Jaya: Hanya Keteledoran

| Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:20 WIB

Terkini

Rayakan Ulang Tahun ke-50, Franchise Gundam Wing Siapkan Proyek Visual Baru

Rayakan Ulang Tahun ke-50, Franchise Gundam Wing Siapkan Proyek Visual Baru

Your Say | Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:30 WIB

Terungkap Belasan Ribu Alumni SMA-SMK Negeri di Riau Belum Ambil Ijazahnya

Terungkap Belasan Ribu Alumni SMA-SMK Negeri di Riau Belum Ambil Ijazahnya

Riau | Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:25 WIB

RI - Belarus Sepakati Roadmap Ekonomi 2026-2030, Airlangga Bidik Lonjakan Perdagangan dan Investasi

RI - Belarus Sepakati Roadmap Ekonomi 2026-2030, Airlangga Bidik Lonjakan Perdagangan dan Investasi

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:22 WIB

Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua

Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:22 WIB

Mask Girl: Ketika Standar Cantik Melahirkan Luka dan Kekerasan

Mask Girl: Ketika Standar Cantik Melahirkan Luka dan Kekerasan

Your Say | Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Anti Luntur, Ragam Facial Wash Murah Viva

Terpopuler: 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Anti Luntur, Ragam Facial Wash Murah Viva

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: Daftar HP Android Dukung AirDrop via Quick Share, 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026

Terpopuler: Daftar HP Android Dukung AirDrop via Quick Share, 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:45 WIB

Dijual Murah, Ini Spesifikasi MacBook Neo yang Sudah Bisa Dibeli di Indonesia

Dijual Murah, Ini Spesifikasi MacBook Neo yang Sudah Bisa Dibeli di Indonesia

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:30 WIB

3 Sepatu Adidas untuk Kaki Lebar, Nyaman Dipakai Harian hingga Running

3 Sepatu Adidas untuk Kaki Lebar, Nyaman Dipakai Harian hingga Running

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16 WIB

7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor

7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor

Jakarta | Jum'at, 15 Mei 2026 | 23:43 WIB