Fakta persidangan mengungkap, Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang terbukti melepas kendali seluruh bawahannya saat Tragedi Kanjuruhan terjadi. Sehingga pola koordinasi personel yang sudah tertuang dalam rencana pengamanan (renpam) sebelum pertandingan, tidak dijalankan begitu situasi chaos. Ia juga tidak melaporkan kejadian ke Kapolres, selayaknya penanggungjawab.
Sementara AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang mengaku mengambil langkah diskresi, memutuskan sendiri untuk memerintahkan anggotanya menembak gas air mata ke suporter karena terjadi penyerangan ke lapangan. Ia menyebut sudah mencoba koordinasi lewat HT dengan AKBP Ferli Hidayat mantan Kapolres Malang tapi tidak ada jawaban.
Sedangkan AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim juga keceplosan usai dicecar jaksa, soal perintah penembakan gas air mata ke tribune Stadion Kanjuruhan saat diperiksa sebagai terdakwa 16 Februari 2023 lalu. Tak hanya ke shuttle ban lapangan yang selama ini selalu diungkap dalam sidang, tapi juga ada perintah ke tribune berdiri karena suporter mencoba merangsek turun ke lapangan.
Sekadar informasi, jaksa menuntut dua terdakwa Arema FC enam tahun delapan bulan penjara.
Untuk diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang meninggal dunia dan lebih 600 orang lainnya cedera dalam tragedi itu.***