PURWOKERTO.SUARA.COM – Hari ini Pengadilan Negeri Surabaya mulai menyidangkan kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada awal Oktober 2022 lalu.
Bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (02/02/2023) dua anggota Polri yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan memberi keterangan berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dikutip Antara, Iptu Bambang Sulistiyono Kasat Intelkam Polres Malang dan Nur Adnan anggota Bag ops Polres Malang berpangkat bintara mengaku kelelahan saat diperiksa penyidik, sehingga ingin menganulir kesaksiannya pada hari ini.
Mereka termasuk dalam 60 saksi anggota Polri yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari pejabat utama (PJU) hingga anggota Brimob hari ini untuk bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada kesaksiannya hari ini, Bambang sempat ditegur beberapa kali oleh jaksa karena keterangannya berbeda dengan BAP. Sebab saat diperiksa penyidik, Bambang memaparkan pejabat yang bertanggungjawab saat Tragedi itu terjadi.
Tidak hanya itu saja pejabat tersebut juga mengendalikan seluruh personel dalam pertandingan laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya adalah Kabag Ops Polres Malang selaku Karendal Ops.
Namun keterangan itu hari ini diubah. Menurutnya masing-masing perwira pengendali (padal) bertanggungjawab atas diri sendiri. Termasuk dirinya yang bertugas sebagai padal pengamanan tertutup (pamtup) tribun 1-14.
Sementara pada kesaksiannya hari ini, Bambang sempat ditegur beberapa kali oleh jaksa karena keterangannya berbeda dengan BAP.
Lantaran saat diperiksa penyidik, Bambang memaparkan pejabat yang bertanggungjawab dan mengendalikan seluruh personel dalam pertandingan laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya adalah Kabag Ops Polres Malang selaku Karendal Ops.
Namun keterangan itu hari ini diubah. Menurutnya masing-masing perwira pengendali (Padal) bertanggungjawab atas diri sendiri. Termasuk dirinya yang bertugas sebagai padal pengamanan tertutup (Pamtup) tribun 1-14.
Bambang seketika menjawab keterangannya berubah.
“Berubah. Jadi yang bertanggung jawab adalah masing-masing padal. Strukturnya padal, pawas, karendalops, wakaopres, kaopres,” jawab Bambang.
Ia mengakui sudah menandatangani BAP penyidik Polda Jatim. Tapi, ia tidak sempat membaca lagi seluruh jawabannya saat diperiksa.
“Saya tanda tangan, tapi tidak baca semuanya. Karena kondisinya diperiksa kiri kanan dan ngondisikan wilayah agar tak ada gejolak ke wilayah,” imbuhnya lagi.
Saat diperiksa, Bambang selaku Kasat Intel juga menceritakan tugasnya membuat perkiraan keadaan (kirka) yang dipakai sebagai salah satu acuan rencana pengamanan (renpam).