Harus Cermat! Berikut Rumus Bayar Denda Pajak Mobil

Purwokerto | Suara.com

Jum'at, 24 Februari 2023 | 08:35 WIB
Harus Cermat! Berikut Rumus Bayar Denda Pajak Mobil
ilustrasi cara menghitung pajak ((istockphoto))

PURWOKERTO.SUARA.COM- Salah satu moda transportasi yang paling sering digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah mobil. Maka tak heran bila banyak orang Indonesia yang memiliki benda tersebut.

Nah, bila memiliki keinginan untuk memiliki mobil atau ingin mengganti mobil kalian yang lama, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan cermat. Salah satunya adalah pajak mobil yang harus dibayarkan tepat waktu bila tak ingin terkena denda. Biar makin paham, berikut cara menghitung pajak Mobil milik kalian:

Cara Menghitung Pajak Mobil
Sebelum menghitung pajak mobil, ada yang harus kalian perhatikan terlebih dahulu, yakni denda pajak mobil sebesar  25% per tahunnya. Jika terlambat sebulan, maka dikenai denda 1/12 dari besaran denda yang harus dibayarkan dalam setahun. 

Oleh karena itu, kalian harus tahu lebih dulu  apakah kalian selalu rutin membayar pajak atau sudah berapa lama kalian tidak bayar pajak mobil. Misalnya,  sebulan, 3 bulan, 6 bulan, atau tahunan. Agar tidak lupa, sebisa mungkin kalian catat periode bayar pajak kendaraan.

Jika sudah mengetahui dengan jelas berapa lama keterlambatan kalian dalam membayar denda, selanjutnya kalian bisa menghitungnya menggunakan rumus. Nah, untuk mengetahui biaya denda pajak mobil, simak berikut ini cara menghitung dengan rumus yang dilansir dari berbagai sumber.
Rumus: 
(jumlah PKB (pajak kendaraan bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan) + SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)

Setelah tahu rumusnya, simak berikut ini simulasi perhitungan denda pajak selama 3 bulan, 6 bulan, dan satu tahun, agar lebih jelas gambarannya. Untuk sampel, mobil kalian memiliki PKB Rp1.905.600 serta SWDKLLJ Rp143.000.

1. Denda 3 Bulan
Rp 1.905.600 x 25% x 3/12 + Rp 140.000 = Rp 262.100
Maka, total yang harus dibayarkab antaranPKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 262.100 = Rp 2.310.700
2. Denda 6 Bulan
Rp 1.905.600 x 25% x 6/12 + Rp 143.000 = Rp 381.200
Maka, total yang harus dibayarkan antara PKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 381.200 = Rp 2.429.800
3. Denda 1 Tahun
Rp 1.905.600 x 25% x 12/12 + Rp 143.000 = Rp 619.400
Maka, total yang harus dibayarkan antara PKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 619.400 = Rp 2.668.000

(citra safitra)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

| Jum'at, 10 Februari 2023 | 17:33 WIB

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan, Begini Tata Caranya

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan, Begini Tata Caranya

| Rabu, 07 September 2022 | 13:11 WIB

Terkini

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:19 WIB

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik

STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik

Bekaci | Senin, 23 Maret 2026 | 19:10 WIB

Rahasia Hutan Ajaib

Rahasia Hutan Ajaib

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 19:10 WIB

Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab

Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:08 WIB

7 Tablet Anak Pengganti HP untuk Gaming dan Belajar, Bonus Stylus Pen Harga Mulai Rp1 Jutaan

7 Tablet Anak Pengganti HP untuk Gaming dan Belajar, Bonus Stylus Pen Harga Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 19:08 WIB

Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026

Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB