PURWOKERTO.SUARA.COM- Salah satu moda transportasi yang paling sering digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah mobil. Maka tak heran bila banyak orang Indonesia yang memiliki benda tersebut.
Nah, bila memiliki keinginan untuk memiliki mobil atau ingin mengganti mobil kalian yang lama, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan cermat. Salah satunya adalah pajak mobil yang harus dibayarkan tepat waktu bila tak ingin terkena denda. Biar makin paham, berikut cara menghitung pajak Mobil milik kalian:
Cara Menghitung Pajak Mobil
Sebelum menghitung pajak mobil, ada yang harus kalian perhatikan terlebih dahulu, yakni denda pajak mobil sebesar 25% per tahunnya. Jika terlambat sebulan, maka dikenai denda 1/12 dari besaran denda yang harus dibayarkan dalam setahun.
Oleh karena itu, kalian harus tahu lebih dulu apakah kalian selalu rutin membayar pajak atau sudah berapa lama kalian tidak bayar pajak mobil. Misalnya, sebulan, 3 bulan, 6 bulan, atau tahunan. Agar tidak lupa, sebisa mungkin kalian catat periode bayar pajak kendaraan.
Jika sudah mengetahui dengan jelas berapa lama keterlambatan kalian dalam membayar denda, selanjutnya kalian bisa menghitungnya menggunakan rumus. Nah, untuk mengetahui biaya denda pajak mobil, simak berikut ini cara menghitung dengan rumus yang dilansir dari berbagai sumber.
Rumus:
(jumlah PKB (pajak kendaraan bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan) + SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)
Setelah tahu rumusnya, simak berikut ini simulasi perhitungan denda pajak selama 3 bulan, 6 bulan, dan satu tahun, agar lebih jelas gambarannya. Untuk sampel, mobil kalian memiliki PKB Rp1.905.600 serta SWDKLLJ Rp143.000.
1. Denda 3 Bulan
Rp 1.905.600 x 25% x 3/12 + Rp 140.000 = Rp 262.100
Maka, total yang harus dibayarkab antaranPKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 262.100 = Rp 2.310.700
2. Denda 6 Bulan
Rp 1.905.600 x 25% x 6/12 + Rp 143.000 = Rp 381.200
Maka, total yang harus dibayarkan antara PKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 381.200 = Rp 2.429.800
3. Denda 1 Tahun
Rp 1.905.600 x 25% x 12/12 + Rp 143.000 = Rp 619.400
Maka, total yang harus dibayarkan antara PKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 619.400 = Rp 2.668.000
(citra safitra)
Baca Juga: Agnes, Kekasih Mario Dandy Diduga Rekam Video Penganiayaan Terhadap David