Beda Nasib dengan Bharada E, Tragisnya Polisi Ini Dipecat dan Dipenjara Meski Sama-sama Diperintah Komandan

Purwokerto

Senin, 27 Februari 2023 | 09:32 WIB
Beda Nasib dengan Bharada E, Tragisnya Polisi Ini Dipecat dan Dipenjara Meski Sama-sama Diperintah Komandan
Vonis untuk terdakwa kasus obstruction of justice

PURWOKERTO.SUARA.COM, Setelah menerima vonis hakim selama 1,5 tahun penjara, Richard Eliezer sebelumnya langsung menjalani sidang etik di kepolisian.


Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua memutuskan Bharada Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

Bharada Richard Eliezer hanya dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.

Beda nasib dialami sesama bawahan Ferdy Sambo yang lain. Mereka tidak ada di tempat kejadian maupun terlibat dalam pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun karena dianggap merintangi proses penyidikan Polri terhadap kasus itu, atau terperangkap dalam skenario Ferdy Sambo, membuat mereka dipecat dan dipenjara. 

Beberapa anak buah Ferdy Sambo yang terjerat kasus obstruction of justice harus menerima kenyataan pahit. Mereka bukan hanya harian mendekam di penjara, namun juga dipecat dari institusi yang membesarkan namanya. 

Beberapa anak buah Ferdy Sambo yang diadili adalah Wakaden B Biro Paminal Mabes Polri AKBP Arif Rachman, Kasubdit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, Kasubbagriksa Baggaketika Wabprof Divisi Propam Mabes Polri Kompol Baiquni Wibowo dan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof, Kompol Chuck Putranto

1. Arif Rachman

AKBP Arif Rachman yang sebelumnya menjabat sebagai Wakaden B Biro Paminal Mabes Polri dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebanyak Rp 10 juta atas tindakannya. Ia terbukti berperan merusak CCTV yang seharusnya menjadi bukti kuat kronologi kejadian penembakan Brigadir J.

Hal yang memberatkan Arif adalah pelanggaran kode etik Polri. 

baca juga

 
2. Irfan Widyanto

eks Kasubdit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto juga dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim. Peraih Adhi Makayasa. 

3. Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo, eks Kasubbagriksa Baggaketika Wabprof Divisi Propam Mabes Polri dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas tindakannya dalam mengakses DVR CCTV, merusak, hingga menghilangkan rekaman yang menjadi barang bukti penembakan Brigadir J.

Ayah dari Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono ikut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan doa dan dukungan kepada sang putra saat menjalani sidang vonis. 

Menyusul vonis itu, dengan nada bergetar, orang tua Baiquni masih mengharapkan anaknya bisa kembali diterima sebagai anggota Polri. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Momen Hari Pertama Bharada E Mendekam di Lapas Salemba

Momen Hari Pertama Bharada E Mendekam di Lapas Salemba

Purwokerto | Senin, 27 Februari 2023 | 08:42 WIB

Sering Dipalsu Daerah Lain, Merk Genteng Sokka Kebumen Akhirnya Dipatenkan

Sering Dipalsu Daerah Lain, Merk Genteng Sokka Kebumen Akhirnya Dipatenkan

Purwokerto | Minggu, 26 Februari 2023 | 23:00 WIB

Meriahnya Moro Soetta Festival Kebumen, Even Spektakuler di Kebumen

Meriahnya Moro Soetta Festival Kebumen, Even Spektakuler di Kebumen

Purwokerto | Minggu, 26 Februari 2023 | 22:51 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×