Hari Pertama Bharada E Mendekam di Lapas Salemba
PURWOKERTO.SUARA.COM, Bharada Richard Eliezer, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo jadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat.
Ia harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun. Bharada E dijadwalkan akan mulai menjalani hukuman penjara di Lapas Salemba mulai Senin (27/2/2023) hari ini.
"Menurut info dari Kejari Selatan (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) ya, ke (Lapas) Salemba rencananya," ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dikutip dari suara.com
masa pikir-pikir Richard Eliezer sebagai terpidana sudah lewat tujuh hari sejak vonis hakim dijatuhkan. Artinya,
Vonis Bharada E sudah berkekuatan hukum atau inkrah setelah batas waktu pikir-pikir 7 hari lewat. Baik Jaksa maupun Richard selaku terpidana tidak mengajukan banding atas jatuhnya vonis itu. Dengan kata lain, kedua belah pihak sudah menerima atas keputusan atau vonis hakim PN Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, batas pengajuan banding adalah pada Rabu (22/2/2023) pukul 24.00 WIB.
Setelah menerima vonis hakim selama 1,5 tahun penjara, Richard Eliezer sebelumnya langsung menjalani sidang etik di kepolisian.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua memutuskan Bharada Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Relawan Emak-emak Ngapak Deklarasikan Ganjar Pranowo Presiden RI 2024 di Banyumas
Bharada Richard Eliezer hanya dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. (Irumacezza)