Tiga Metode Verifikasi Faktual
Ada tiga model verfak yang dilakukan oleh KPU. Pertama, KPU turun ke alamat rumah pendukung atau Liasion Officer LO calon anggota DPD RI yang mengumpulkan di tempat yang disepakati. Kedua, LO bisa melakukan panggilan video kepada pendukung dan KPU melakukan verfak.
"Ketiga, melalui rekaman video bagi pendukung yang tidak bisa dikumpulkan, didatangi, atau panggilan video. Misal pendukung sedang merantau, maka yang bersangkutan bisa memberikan pernyataan lewat video rekaman. Di video itu disebutkan identitas sesuai dengan KTP, NIK, alamat dan desa," ujarnya.
Setelah verfak selesai, pada 27 Februari 2023, KPU akan merekapitulasi jumlah yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat. Hasilnya dilaporkan ke KPU Provinsi untuk kembali direkapitulasi untuk memutuskan apakah bakal calon tersebut masuk tahap perbaikan atau memenuhi syarat verifikasi awal.
"Jika memenuhi, tidak perlu berbaikan tinggal menunggu penetapan. Syaratnya yang MS (memenuhi syarat) itu di atas 5 ribu dukungan dan tersebar di minimal 50 persen kabupaten kota di Jawa Tengah," katanya.
Namun apa bila jumlah dukungan di atas 5 ribu tapi sebarannya kurang dari 50 persen, yang bersangkutan masuk tahap perbaikan.
Demikian juga jika dukungan kurang dari 5 ribu walau sebarannya di atas 50 persen kabupaten kota. Terlebih lagi tidak memenuhi kedua syarat tersebut.
"Perbaikannya, calon DPD tersebut memberikan KTP baru ke KPU Provinsi, kemudian dilakukan vermin dan verfak tahap dua. Prosesnya sama seperti vermin dan verfak tahap I. Verfak tahap II nanti juga KPU turun ke lapangan," tuturnya.***