PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Tahapan verifikasi faktual (verfak) bukti dukungan calon DPD RI di Kabupaten Purbalingga telah selesai. Tahapan ini berjalan lancar berkat kinerja penyelenggara pemilu dan juga kerja sama sejumlah calon DPD RI.
Setidaknya ada tiga calon DPD yang secara kooperatif membantu proses verifikasi faktual oleh petugas PPS. Mereka mengumpulkan pendukung sehingga memudahkan verifikasi faktual.
Ketiga calon DPD RI ini antara lain Casytha Arriwi Kathmandu, Denti Eka Widi Pratiwi dan Taj Yasin.
Andri Supriyanto, Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Sosialisasi, menjelaskan, proses verifikasi faktual dilakukan petugas PPS yang berasal dari desa masing-masing. Hal ini memudahkan verifikasi karena mereka mengenal warga desa yang hendak diverifikasi.
"Karena PPS yg melakukan verfak, sehingga sangat paham dengan wilayah dan masyarakat yang diverfak," ujar dia.
Kini tahapan berlanjut pada rekapitulasi dukungan yang dimulai hari ini, Senin hingga Selasa 27-28 Februari 2023. Setelah itu akan dilakukan rekapitulasi di KPU Provinsi pada tanggal 1 Maret 2023.
"Kemudian ada jadwal perbaikan bagi yang BMS (belum memenuhi syarat-red) tanggal 2-11 Maret," katanya.
Sementara Ketua PPK Bojongsari, Ryan Rahman, menambahkan, proses verifikasi faktual di wilayahnya berjalan pancar. Kelancaran verifikasi antara lain calon DPD yang kooperatif mengumpulkan pendukung, dilakukan oleh KPU dan PPS dan dikawal oleh Panwas sehingga semua sesuai dengan aturan.
"Kendala cuaca," ujarnya.
Selama beberapa hari belakangan, hujan deras mengguyur Purbalingga. Padahal verifikasi faktual mengharuskan petugas PPS datang dari rumah ke rumah jika tidak ada hal yang bersifat darurat.
Dari data KPU, ada 12 bakal calon DPD RI dari Jawa Tengah. Dari jumlah itu, 11 lolos verifikasi administrasi dan selanjutnya diverifikasi secara faktual di Kabupaten PurbaIingga.
Dari 11 bakal calon DPD RI yang lolos ke tahap verifikasi faktual, hanya ada delapan yang menyerahkan sampel untuk diverifikasi secara faktual.
Delapan bakal calon DPD RI itu antara lain Abdul Kholik, Agus Mujayanto, Ahmad Baligh Mu'aidi, Cacsytha Arriwi Kathmandu, Denti Eka Widi Pratiwi, Kodirin, Muhdi dan Taj Yasin.
Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zamaahsari, mengatakan, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, verfak bakal calon anggota DPD mulai 6-26 Februari 2023.
"Sudah berjalan lima hari, tinggal 40 persen sampel yang harus diselesaikan. Secara umum proses verfak berjalan lancar karena petugas sudah melakukan identifikasi alamat pendukung yang tersampel di masing-masing desa. Masih ada waktu sampai tanggal 26 untuk menyelesaikannya," katanya.
Tiga Metode Verifikasi Faktual
Ada tiga model verfak yang dilakukan oleh KPU. Pertama, KPU turun ke alamat rumah pendukung atau Liasion Officer LO calon anggota DPD RI yang mengumpulkan di tempat yang disepakati. Kedua, LO bisa melakukan panggilan video kepada pendukung dan KPU melakukan verfak.
"Ketiga, melalui rekaman video bagi pendukung yang tidak bisa dikumpulkan, didatangi, atau panggilan video. Misal pendukung sedang merantau, maka yang bersangkutan bisa memberikan pernyataan lewat video rekaman. Di video itu disebutkan identitas sesuai dengan KTP, NIK, alamat dan desa," ujarnya.
Setelah verfak selesai, pada 27 Februari 2023, KPU akan merekapitulasi jumlah yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat. Hasilnya dilaporkan ke KPU Provinsi untuk kembali direkapitulasi untuk memutuskan apakah bakal calon tersebut masuk tahap perbaikan atau memenuhi syarat verifikasi awal.
"Jika memenuhi, tidak perlu berbaikan tinggal menunggu penetapan. Syaratnya yang MS (memenuhi syarat) itu di atas 5 ribu dukungan dan tersebar di minimal 50 persen kabupaten kota di Jawa Tengah," katanya.
Namun apa bila jumlah dukungan di atas 5 ribu tapi sebarannya kurang dari 50 persen, yang bersangkutan masuk tahap perbaikan.
Demikian juga jika dukungan kurang dari 5 ribu walau sebarannya di atas 50 persen kabupaten kota. Terlebih lagi tidak memenuhi kedua syarat tersebut.
"Perbaikannya, calon DPD tersebut memberikan KTP baru ke KPU Provinsi, kemudian dilakukan vermin dan verfak tahap dua. Prosesnya sama seperti vermin dan verfak tahap I. Verfak tahap II nanti juga KPU turun ke lapangan," tuturnya.***