PURWOKERTO.SUARA.COM – Hukum riba dilihat dalam perspektif Islam merupakan salah satu hukum yang sangat penting dan dianggap sebagai salah satu dosa besar dalam agama Islam.
Sebab Riba merupakan suatu tindakan yang melanggar prinsip-prinsip ekonomi Islam dan bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan etika Islam.
Dikutip dari Al-Bahjah TV yang diampu oleh Prof. Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D pada Selasa 14 Maret 2023 berikuti ini akan dijelaskan mengenai hukum riba dalam perspektif Islam.
Riba berasal dari kata Arab “riba” yang berarti “bertambah”. Secara umum, riba adalah pertambahan atau keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar dan tidak seimbang.
Melihat dalam konteks ekonomi, riba adalah keuntungan yang diperoleh dari transaksi pinjaman atau utang dengan memberikan tambahan yang lebih kepada pemberi pinjaman.
Sementara dalam Islam, riba diharamkan secara tegas dalam Al-Quran dan Sunnah. Al-Quran menyebutkan bahwa riba merupakan dosa besar dan dapat membuat seseorang menjadi musuh Allah.
Beberapa ayat Al-Quran yang berkaitan dengan riba adalah Surat Al-Baqarah ayat 275-281, Surat Ali Imran ayat 130, dan Surat An-Nisa ayat 161.
Lalu dalam hadis, Rasulullah SAW juga mengharamkan riba dengan tegas. Hadis yang mengungkapkan hukum riba juga.
Sehingga hukum riba dalam Islam sangat ditekankan karena dapat merusak ekonomi dan menciptakan ketidakadilan sosial.
Baca Juga: Tips Berpuasa Bagi Ibu Hamil
Sebab dalam sistem ekonomi Islam, setiap transaksi harus dilakukan dengan cara yang seimbang dan adil. Hal itu berarti bahwa keuntungan yang diperoleh harus sesuai dengan risiko dan usahanya.
Dalam praktiknya, riba dapat terjadi dalam berbagai bentuk transaksi, seperti pinjaman uang dengan bunga, penjualan dengan cicilan dengan bunga dan jual beli mata uang dengan nilai yang tak seimbang.
Oleh karena itu, hukum riba dalam Islam mencakup semua bentuk transaksi yang menghasilkan keuntungan atau tambahan yang tidak wajar dan tidak seimbang.
Mengingat dalam perspektif Islam, riba juga dapat berdampak negatif pada kehidupan sosial dan moral. Hal ini karena riba dapat menciptakan ketidakadilan sosial dan merusak nilai-nilai moral masyarakat.***