Kasus Cek Palsu di Purbalingga, Warga Ciamis Tersangka Kedua Untung Rp 1,2 Miliar

Purwokerto

Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:58 WIB
Kasus Cek Palsu di Purbalingga, Warga Ciamis Tersangka Kedua Untung Rp 1,2 Miliar
Tersangka penipuan bermodus cek palsu ditangkap Polres Purbalingga. (Dokumentasi Polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga kembali menetapkan satu tersangka kasus penipuan cek giro palsu bernilai miliaran rupiah yang diungkap pada akhir tahun lalu. Tersangka kedua meruapakan warga Ciamis, Jawa Barat yang berperan mencetak cek palsu.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan tersangka baru kasus penipuan cek giro kosong yang diungkap Desember 2022 lalu yaitu AY (45) warga Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat. 

"Tersangka ini yang membantu tersangka utama untuk melakukan penipuan. Yang bersangkutan telah membuat 176 cek palsu senilai Rp 10.562.000.000 untuk pelaku utama," ujar Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan, Kamis 16 Maret 2023.

Pembuatan cek palsu  berlangsung antara tahun 2016 hingga 2020. Cek tersebut diserahkan kepada tersangka utama untuk menipu korban. Dari kegiatan itu, tersangka AY menerima keuntungan sebesar Rp 1,2 miliar.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah catatan pengeluaran uang, satu bendel laporan transaksi finansial, satu lembar surat keterangan penolakan cek giro bilyet, satu bendel catatan giro, 309 lembar giro dan transaksi finansial dari perbankan.

"Tersangka dapat diamankan setelah dilakukan pengejaran ke berbagai wilayah mulai dari Ciamis, Kuningan dan Cirebon. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Banjarnegara, pada hari Kamis 9 Maret 2023," ucapnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman yaitu empat tahun penjara. 

Sebelumya, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan cek giro kosong senilai lebih dari Rp 17 miliar. Tersangka yang diamankan berinisial AK (57) warga Desa/Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Tersangka menipu korban bernama Akhirin (57) warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Modusnya yaitu tersangka menjual cek giro kepada korban dengan menjanjikan keuntungan. Namun ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan.***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siswa SMAN Kemangkon Gelar Bazar Kuliner Hasil Penerapan P5 Kewirausahaan

Siswa SMAN Kemangkon Gelar Bazar Kuliner Hasil Penerapan P5 Kewirausahaan

Purwokerto | Kamis, 16 Maret 2023 | 13:06 WIB

Aksi Premanisme di Purbalingga Viral, Empat Pria Palak Sopir Bus Pariwisata

Aksi Premanisme di Purbalingga Viral, Empat Pria Palak Sopir Bus Pariwisata

Purwokerto | Kamis, 16 Maret 2023 | 16:03 WIB

Omset Rp 10 Juta Sebulan, Warga Purbalingga Olah Lidah Buaya Jadi Aneka Makanan Lezat

Omset Rp 10 Juta Sebulan, Warga Purbalingga Olah Lidah Buaya Jadi Aneka Makanan Lezat

Purwokerto | Rabu, 15 Maret 2023 | 23:48 WIB

Diduga Jadi Stafsus Mensos, Ini Sepak Terjang Tasdi Eks Koruptor

Diduga Jadi Stafsus Mensos, Ini Sepak Terjang Tasdi Eks Koruptor

Video | Rabu, 15 Maret 2023 | 07:00 WIB

Terkini

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:13 WIB

Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe

Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:10 WIB

Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli

Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:10 WIB

Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus

Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:08 WIB

FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:03 WIB

Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026

Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:58 WIB

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:56 WIB

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:51 WIB

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:50 WIB

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

×