PURWOKERTO.SUARA.COM Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah dapat dilakukan. Untuk mendaftarkan NIK jadi NPWP simak tulisan ini hingga akhir.
Mendaftarkan NIK jadi NPWP diperlukan untuk lapor SPT tahunan. Dirjen Pajak menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 yang berakhir 31 Maret 2023 ini.
Untuk melakukan pemadanan data NIK pada NPWP, proses yang mudah dapat dilakukan. Tahapan yang harus dilalui dapat dilihat pada poin sederhana berikut ini.
· Membuka www.pajak.go.id pada browser kemudian klik Login
· Masukkan 15 digit NPWP yang dimiliki, dan gunakan kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan yang diberikan
· Buka menu Profil, dan masukkan NIK sesuai dengan yang tertera pada KTP Anda. Cek validitas NIK, kemudian klik Ubah Profil
· Lanjutkan dengan Logout atau keluar dari menu profil Anda, dan nantinya Anda dapat menguji keberhasilan langkah validasi tersebut
· Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, dan masukkan kode keamanan. Jika berhasil, maka validasi telah selesai dilaksanakan
Baca Juga: PBNU Lakukan Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1444 H di 50 Titik Sore Ini
Jika Tidak Berhasil
Jika langkah di atas tidak berhasil, maka dapat melakukan cara berikut.
· Masuk ke laman www.pajak.go.id
· Klik login, kemudian akses langsung ke djponline.pajak.go.id
· Masukkan 15 digit NPWP yang Anda miliki
· Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki