· Masukkan kode keamanan yang diberikan
· Klik ikon Baris Tiga
· Masuk menu Profil dan pilih Data Profil
· Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP
· Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
· Klik Ubah Profil
· Jika berhasil, coba keluar dan masuk kembali dengan NIK yang telah divalidasi tersebut
Jika pendaftaran berhasil dan NIK berhasil diinput, maka Wajib Pajak dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor yang masih aktif, dan sebagainya untuk urusan pajak lain.
Pihak Dirjen Pajak menyediakan layanan ini untuk kemudahan Wajib Pajak dan membuat lebih nyaman dalam melaporkan pajak yang telah disetorkannya ke kas negara. Dengan demikian, diharapkan kesadaran pajak semakin meningkat, dan menjadi sebuah kebiasaan positif di Indonesia.
Baca Juga: PBNU Lakukan Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1444 H di 50 Titik Sore Ini