Respon Ahmad Dhani Soal Larang Penggunaan Lagu Begini Kata Kuasa Hukum Once

Purwokerto

Jum'at, 31 Maret 2023 | 21:54 WIB
Respon Ahmad Dhani Soal Larang Penggunaan Lagu Begini Kata Kuasa Hukum Once
Ahmad Dhani dan Once Mekel saat tampil sepanggung. ((Foto. Instagram @oncemekelofficial))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Panji Prasetyo, kuasa hukum penyanyi Once Mekel, mengatakan bahwa seorang pencipta lagu tidak dapat melarang penyanyi untuk menggunakan ciptaannya secara komersial, terkait polemik yang muncul antara kliennya dengan Ahmad Dhani, pentolan band Dewa 19.

“Apakah seorang pencipta dapat melarang penyanyi untuk menggunakan ciptaan dari pencipta tersebut secara komersial? Jawabannya tidak,” kata Panji dikutip Antara, Jumat (31/3/2023).

Untuk diketahui, Ahmad Dhani sempat membuat pernyataan yang melarang Once Mekel untuk menyanyikan lagu-lagu grup band Dewa 19. Larangan tersebut kemudian disertai dengan ancaman pidana dalam Pasal 113 UU Hak Cipta yang memuat pidana tiga sampai empat tahun penjara dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah sampai dengan 1 miliar rupiah.

Ketentuan tersebut berlaku untuk para penyanyi atau pengguna lagu yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta yaitu mengenai kewajiban meminta izin dari pencipta untuk pemanfaatan hak ekonomi.

Panji mengatakan bahwa pernyataan Ahmad Dhani merupakan bentuk ketidakpahaman terhadap ketentuan UU Hak Cipta karena sesuai Pasal 87 UU Hak Cipta jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).

“Jika seorang performer melalui penyelenggara atau EO telah mendapatkan lisensi dan telah membayarkan royalti kepada LMKN, maka performer tersebut tidak dapat dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta,” bebernya.

Hal tersebut, kata Panji, jelas diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta sebagai ketentuan khusus atau lex specialis mengenai performing rights dalam UU Hak Cipta.

Berdasarkan Pasal 87 UU Hak Cipta, pencipta telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada LMK dan LMKN untuk bertindak atas nama pencipta dalam memberikan izin penggunaan lagu, penghimpunan dan pendistribusian royalti performing rights.

baca juga

Secara lebih tegas, pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan bahwa setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

“Artinya dia sudah memberikan persetujuan kepada siapapun untuk menggunakan karya si pencipta tersebut sepanjang si penyanyi sudah membayar tarif royalti performing rights,” ujar Panji.

Pemberian izin oleh LMKN atas nama pencipta tersebut cukup dengan cara pengguna (siapapun) membayar tarif tersebut kepada LMKN. Sepanjang para pengguna telah membayar tarif royalti performing rights tersebut kepada LMKN, maka pengguna tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan dari pencipta lagu.

Regulasi tersebut menjadikan tidak ada dasar hukum bagi pencipta untuk melarang penggunaan lagu-lagu ciptaannya karena pencipta telah menyerahkan kuasa kepada LMKN.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil dan Rekam Jejak Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada E

Profil dan Rekam Jejak Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada E

Purwokerto | Rabu, 15 Februari 2023 | 17:39 WIB

Mau Nonton Konser Dewa 19 Malam Ini? Pahami Aturan yang Berlaku

Mau Nonton Konser Dewa 19 Malam Ini? Pahami Aturan yang Berlaku

Purwokerto | Sabtu, 04 Februari 2023 | 15:47 WIB

Terinspirasi Queen, Pertengahan Bulan Depan Dewa 19 Bakal Gelar Konser Orchestra

Terinspirasi Queen, Pertengahan Bulan Depan Dewa 19 Bakal Gelar Konser Orchestra

Purwokerto | Selasa, 22 November 2022 | 14:50 WIB

Tak Ada Kata Terlambat, Perjuangan Mulan Jameela Sabet Gelar S1 di Usia 43 Tahun

Tak Ada Kata Terlambat, Perjuangan Mulan Jameela Sabet Gelar S1 di Usia 43 Tahun

Purwokerto | Jum'at, 04 November 2022 | 13:25 WIB

Terkini

Minuman Kafein Bisa Picu Migrain, Dokter Ungkap Pola Minum yang Aman

Minuman Kafein Bisa Picu Migrain, Dokter Ungkap Pola Minum yang Aman

Sumbar | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:31 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota

Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota

Entertainment | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:24 WIB

Malut United dan Adhyaksa FC Diisukan Ganti Nama, I.League Ingatkan Ancaman Pengurangan Poin

Malut United dan Adhyaksa FC Diisukan Ganti Nama, I.League Ingatkan Ancaman Pengurangan Poin

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:23 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Jangan Sepelekan! Konsumsi Obat Pereda Nyeri Berlebihan Bisa Picu Sakit Kepala Berulang

Jangan Sepelekan! Konsumsi Obat Pereda Nyeri Berlebihan Bisa Picu Sakit Kepala Berulang

Sumbar | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:17 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Hasil Piala Dunia 2026, Jepang Kesetanan Bantai Tunisia 4-0

Hasil Piala Dunia 2026, Jepang Kesetanan Bantai Tunisia 4-0

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:13 WIB

3 Cara Ampuh Atasi Kantuk Setelah Makan Siang, Biar Tetap Fokus

3 Cara Ampuh Atasi Kantuk Setelah Makan Siang, Biar Tetap Fokus

Sumbar | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:03 WIB

Makna Lagu Oasis 'Wonderwall' dalam Perayaan Kemenangan Timnas Inggris

Makna Lagu Oasis 'Wonderwall' dalam Perayaan Kemenangan Timnas Inggris

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00 WIB