Hukum Panitia Amil Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya

Purwokerto

Selasa, 11 April 2023 | 17:18 WIB
Hukum Panitia Amil Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya
Buya Yahya melalui sebuah video yang diunggah pada kanal Youtubenya. ((Foto. Al-Bahjah TV))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Panitia Amil merupakan lembaga resmi yang bertugas menghimpun, menyalurkan, dan mengelola zakat dari masyarakat. Di Indonesia ada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang bertugas menghimpun.

Sebab dalam hal zakat fitrah, Panitia Amil mempunyai kewajiban untuk mengumpulkan zakat fitrah dari masyarakat dan menyalurkannya kepada penerima zakat yang memenuhi syarat.

Namun, apakah Panitia Amil berhak menerima zakat fitrah? Jawabannya adalah tidak. Panitia Amil tidak termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Buya Yahya mengatakan kalau zakat memang sebaiknya diberikan kepada masyarakat lingkungan sekitar. Baik itu berupa zakat fitrah maupun zakat harta benda.

"Zakat itu sebaiknya diberikan kepada orang yang ada di lingkungan kita baik itu zakat fitrah atau zakat mal," kata Buya Yahya, dari kanal YouTube Al-Bahja TV pada Selasa 11 April 2023.

Golongan yang berhak menerima zakat fitrah sesuai dengan surat Al-Ma'idah ayat 6, yaitu fakir miskin, miskin, amil, muallaf, budak yang ingin memerdekakan diri, orang yang terjebak hutang, dan dakwah.

Sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan zakat, Panitia Amil hanya bertindak sebagai perantara antara masyarakat yang ingin menyalurkan zakat fitrah dengan penerima zakat yang memenuhi syarat.

Oleh karena itu, sangat penting bagi Panitia Amil untuk memastikan bahwa zakat fitrah yang diterima dari masyarakat disalurkan dengan benar dan tepat sasaran.

Pada pelaksanaannya, Panitia Amil mengambil biaya administrasi sebesar 7,5% dari total zakat yang diterima sebagai kompensasi.

baca juga

Itu dilakukan atas biaya operasional dan logistik dalam proses pengumpulan dan penyaluran zakat. Namun, biaya administrasi ini hanya berlaku untuk zakat lain selain zakat fitrah.

Oleh karenanya masyarakat yang ingin menyalurkan zakat fitrah sebaiknya menyalurkannya langsung kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin yang ada di sekitar tempat tinggalnya.

Dengan demikian, zakat fitrah bisa juga disalurkan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan tanpa melalui perantara.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya

Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya

Purwokerto | Kamis, 06 April 2023 | 09:23 WIB

Besaran Zakat Fitrah yang Haris Dibayarkan, Ini Menurut Baznas

Besaran Zakat Fitrah yang Haris Dibayarkan, Ini Menurut Baznas

Purwokerto | Selasa, 04 April 2023 | 15:14 WIB

Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Purwokerto | Rabu, 29 Maret 2023 | 10:39 WIB

Hukum, Syarat, Niat, Waktu dan Jumlah Zakat Fitrah

Hukum, Syarat, Niat, Waktu dan Jumlah Zakat Fitrah

Purwokerto | Minggu, 19 Maret 2023 | 16:04 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×