Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya

Purwokerto

Kamis, 06 April 2023 | 09:23 WIB
Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya
ilustrasi zakat ((istockphoto))

PURWOKERTO.SUARA.COM Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri. Siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah? 

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat fitrah

Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah 

Menurut Buya Yahya yang dikutip dari suara.com terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Adapun golongan tersebut antara lain: 

1. Fakir 

Golongan berhak menerima zakat yang pertama adalah fakir. Fakir merupakan orang yang tidak bisa memenuhi kebutan hidupnya sehari-hari. Buya Yahya juga menjelaskan Fakir di daerah terpencil berbeda dengan fakir yang ada di kota besar. 

"Kadang-kadang kaya di desa kalau masuk kota jadi fakir," ungkap Buya Yahya. 

Buya Yahya mengatakan ukuran fakir  harus disesuaikan dengan lingkungannya. Jika dilingkungan tersebut dia termasuk golongan fakir, meskipun di daerah lain dia termasuk orang kaya maka dia berhak menerima zakat fitrah. 

2. Miskin 

baca juga

Orang miskin merupakan golongan yang mempunyai harta namun tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok untuk hidup mereka sehari-hari. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat fitrah.

3. Amil Zakat 

Amil zakat adalah orang yang mengambil dan membagi zakat. Amil dipilih dan mewakili hakim atau pemerintah. Dalam praktinya seorang amil harus secara sah dipilih oleh pemerintah.  

4. Mualaf 

Mualaf adalah istilah yang diberikan kepada seseorang yang baru saja masuk agama Islam. Mualaf termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Kata Buya Yahya, seorang mualaf yang berhak menerima zakat merupakan ia yang masih lemah imannya.  

5. Budak

Budak yang berhak menerima zakat fitrah adalah yang termasuk budak mukataf. Budak mukataf adalah budak yang sudah ada perjanjian dengan tuannya untuk memerdekakan dirinya dengan cara ia bekerja dan mengumpulkan uang. 

6. Orang yang Terlilit Hutang 

Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya adalah orang yang memiliki hutang. Namun hutang yang ia dapatkan harus dengan cara yang halal dan bukan hutang yang didapat dengan cara yang haram. 

7. Orang Fi Sabilillah 

Orang yang berjuang di jalan Allah dan namanya tidak tercacat sebagai tentara yang bergaji berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil 

Ibnu Sabil adalah orang-orang yang kehabisan biaya ataupun bekal dalam keadaan sedang safar (di dalam perjalanan). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Muslim Wajib Tahu ! Begini Penyebab Hilangnya Pahala Puasa Menurut Buya Yahya

Muslim Wajib Tahu ! Begini Penyebab Hilangnya Pahala Puasa Menurut Buya Yahya

Purwokerto | Rabu, 05 April 2023 | 17:28 WIB

Besaran Zakat Fitrah yang Haris Dibayarkan, Ini Menurut Baznas

Besaran Zakat Fitrah yang Haris Dibayarkan, Ini Menurut Baznas

Purwokerto | Selasa, 04 April 2023 | 15:14 WIB

Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Purwokerto | Rabu, 29 Maret 2023 | 10:39 WIB

Terkini

Tanah Ulayat Tak Bisa Dikuasai Seenaknya, Bima Arya Peringatkan Pemda

Tanah Ulayat Tak Bisa Dikuasai Seenaknya, Bima Arya Peringatkan Pemda

News | Senin, 07 September 2026 | 16:30 WIB

Cegah Rontok dan Patah! 5 Hair Oil Rosemary Ini Ampuh Perkuat Akar Rambut

Cegah Rontok dan Patah! 5 Hair Oil Rosemary Ini Ampuh Perkuat Akar Rambut

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 16:30 WIB

Habiburokhman Ungkit Draf Lama RUU Perampasan Aset, Khawatir Jadi 'Alat Pukul'

Habiburokhman Ungkit Draf Lama RUU Perampasan Aset, Khawatir Jadi 'Alat Pukul'

News | Senin, 07 September 2026 | 16:29 WIB

Madura Unied Tancap Gas, Ze Gomes: Liga Indonesia Tidak Gampang

Madura Unied Tancap Gas, Ze Gomes: Liga Indonesia Tidak Gampang

Jatim | Senin, 07 September 2026 | 16:28 WIB

Hukuman Pelaku Serangan Andrie Yunus Dipangkas, Aktivis Geruduk MA

Hukuman Pelaku Serangan Andrie Yunus Dipangkas, Aktivis Geruduk MA

Foto | Senin, 07 September 2026 | 16:28 WIB

Oli Palsu Kembali Terbongkar, Ini Cara Cek Keaslian Oli Mesin dengan Kamera Ponsel

Oli Palsu Kembali Terbongkar, Ini Cara Cek Keaslian Oli Mesin dengan Kamera Ponsel

Otomotif | Senin, 07 September 2026 | 16:28 WIB

Sudah 49 Orang Jadi Tersangka Karhutla Riau, Pelalawan dan Bengkalis Terbanyak

Sudah 49 Orang Jadi Tersangka Karhutla Riau, Pelalawan dan Bengkalis Terbanyak

Riau | Senin, 07 September 2026 | 16:22 WIB

4 Bandara Bersih dari Abu Vulkanik, Soekarno-Hatta hingga Husein Sastranegara Bisa Segera Dibuka

4 Bandara Bersih dari Abu Vulkanik, Soekarno-Hatta hingga Husein Sastranegara Bisa Segera Dibuka

News | Senin, 07 September 2026 | 16:20 WIB

Cek Harga ASICS Gel-DS Trainer 14 SP, Sepatu Jalan Nyaman dan Modis untuk Wanita Aktif

Cek Harga ASICS Gel-DS Trainer 14 SP, Sepatu Jalan Nyaman dan Modis untuk Wanita Aktif

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 16:12 WIB

SSIA Bidik Pendapatan Tumbuh 60% di 2026, Subang Smartpolitan Jadi Andalan

SSIA Bidik Pendapatan Tumbuh 60% di 2026, Subang Smartpolitan Jadi Andalan

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 16:07 WIB

×