PURWOKERTO.SUARA.COM Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri. Siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah?
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Menurut Buya Yahya yang dikutip dari suara.com terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Adapun golongan tersebut antara lain:
1. Fakir
Golongan berhak menerima zakat yang pertama adalah fakir. Fakir merupakan orang yang tidak bisa memenuhi kebutan hidupnya sehari-hari. Buya Yahya juga menjelaskan Fakir di daerah terpencil berbeda dengan fakir yang ada di kota besar.
"Kadang-kadang kaya di desa kalau masuk kota jadi fakir," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan ukuran fakir harus disesuaikan dengan lingkungannya. Jika dilingkungan tersebut dia termasuk golongan fakir, meskipun di daerah lain dia termasuk orang kaya maka dia berhak menerima zakat fitrah.
2. Miskin
Baca Juga: Polres Banjarnegara Buka Posko Aduan Orang Hilang, Lacak Identitas Korban Dukun Pengganda Uang
Orang miskin merupakan golongan yang mempunyai harta namun tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok untuk hidup mereka sehari-hari. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat fitrah.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang mengambil dan membagi zakat. Amil dipilih dan mewakili hakim atau pemerintah. Dalam praktinya seorang amil harus secara sah dipilih oleh pemerintah.
4. Mualaf
Mualaf adalah istilah yang diberikan kepada seseorang yang baru saja masuk agama Islam. Mualaf termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Kata Buya Yahya, seorang mualaf yang berhak menerima zakat merupakan ia yang masih lemah imannya.
5. Budak